komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk menindaklanjuti surat permohonan dari Gerakan Masyarakat Sulut Sejahtera (Gemass).
Rapat berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Selasa (10/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulut dr. Michaela Elsiana Paruntu (MEP) dan dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schramm, anggota DPRD Rhesa Reynard Andreas Waworuntu dan Ruslan Abdul Gani, serta sejumlah perwakilan dari organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gemass.
Dalam pertemuan tersebut, Gemass menyampaikan sejumlah aspirasi dan keluhan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan sosial, pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Utara.
Beberapa isu yang disampaikan meliputi sektor kepariwisataan, khususnya operasional tempat hiburan malam (THM) pada hari besar keagamaan, pelestarian adat dan budaya, keamanan dan isu SARA, prostitusi dan perjudian, hingga penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, aspirasi juga mencakup persoalan penyediaan listrik dan air bersih, pajak rumah makan dan kendaraan bermotor, infrastruktur jalan, trotoar, dan jembatan, serta pemberantasan korupsi dan mafia tanah.
Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu mengatakan terdapat sembilan poin aspirasi yang disampaikan oleh Gemass dan pihak DPRD menerima aspirasi tersebut secara resmi untuk ditindaklanjuti.
“Kami menerima aspirasi yang disampaikan oleh Gemass. Tujuannya agar DPRD dapat memahami secara jelas persoalan yang dihadapi masyarakat dan mencari solusi bersama,” ujarnya.
Koordinator Gemass Steven Kembuan dalam kesempatan tersebut menyoroti persoalan operasional tempat hiburan malam yang dinilai masih beroperasi pada hari besar keagamaan.
Menurutnya, hal tersebut dianggap kurang menghargai nilai-nilai keagamaan sehingga pihaknya mendorong DPRD untuk menetapkan aturan yang lebih tegas melalui peraturan daerah.
Sementara itu, Eny Julia Angelia Umbas, Ketua Umum LSM Suara Indonesia Sulut, menyoroti rencana program bantuan 15.000 unit rumah yang dinilai perlu pengawasan ketat agar tepat sasaran.
Ia berharap program tersebut benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Di sisi lain, Chanda Dengah Rooroh, perwakilan organisasi adat Makatana
Minahasa, menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam menjaga dan melestarikan kegiatan adat serta tradisi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat adat perlu diberikan ruang dan kebebasan untuk menjalankan serta melestarikan budaya tanpa intervensi dari pihak manapun.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Carl Schramm menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil RDP lintas komisi bersama Gemass.
Beberapa di antaranya yaitu mendorong pemerintah provinsi untuk mengatur secara tegas jam operasional tempat hiburan malam, khususnya pada hari besar keagamaan melalui surat edaran gubernur atau kebijakan daerah.
DPRD juga akan mendorong peningkatan pengawasan terhadap praktik prostitusi di tempat hiburan malam serta perjudian online, termasuk upaya penutupan situs-situs perjudian.
Selain itu, DPRD berkomitmen mengawal program bantuan 15.000 unit rumah agar proses penyaluran dan kriteria penerima benar-benar tepat sasaran.
DPRD juga mendorong pemerintah untuk memperkuat pelestarian seni dan budaya lokal, meningkatkan kegiatan budaya di sekolah, serta memberikan dukungan anggaran bagi para pegiat seni dan budaya di daerah.
Di sektor pariwisata, DPRD juga meminta pemerintah daerah memperkuat database pariwisata dan pengembangan destinasi unggulan seperti Bunaken guna mendukung promosi pariwisata nasional.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada pengawasan pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan penerangan jalan umum, serta koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak.
DPRD juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebijakan insentif bagi rohaniwan, pemanfaatan pajak kendaraan bermotor untuk kesejahteraan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan guna mencegah praktik korupsi.
Melalui RDP tersebut, DPRD Sulut berharap berbagai aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (*)






