komunikasulut.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja terpaksa ditunda.
Agenda yang sedianya berlangsung pada Senin (9/3/2026) itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak satu pun perwakilan SKPD yang hadir dalam rapat.
Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat, menjelaskan ketidakhadiran para SKPD diduga disebabkan adanya miskomunikasi dalam penyampaian undangan rapat.
“Berdasarkan keterangan staf, undangan dari Tata Usaha Pemerintahan (TUP) Pemerintah Provinsi tidak sampai kepada dinas-dinas terkait,” jelasnya.
“Pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan TUP dan memastikan bahwa terjadi kesalahan dalam proses penyampaian undangan,” tambahnya.
Vonny juga menegaskan RDP tersebut tetap akan dilaksanakan karena agenda rapat melibatkan sejumlah dinas yang saat ini dipimpin pejabat baru setelah dilakukan rolling jabatan. Menurutnya, rapat kemungkinan baru dapat digelar kembali setelah masa libur Lebaran.
“Komisi IV DPRD Sulut berharap penjadwalan ulang dapat memastikan seluruh SKPD terkait hadir sehingga pembahasan program kerja dan koordinasi antar lembaga dapat berjalan lebih efektif,” tandas Srikandi Fraksi PDIP DPRD Sulut tersebut. (*)






