komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna pada Senin (21/9/2026).
Paripurna beragendakan Penyampaian Gubernur Sulut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2027 dan Pengambilan Keputusan terhadap Perubahan APBD Sulut 2026.
Kegiatan diawali dengan penyampaian Gubernur Sulut, Yulius Selvanus terhadap Ranperda APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.
“Target pendapatan kita sebesar Tiga Triliun Empat Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah, dan belanja kita Tiga Triliun Empat Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Empat Belas Juta Rupiah. Untuk pemasukan sebesar Empat Puluh Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah, dengan pengeluaran Dua Ratus Empat Puluh Milihar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah,” rincinya.
“Terkait Perubahan APBD 2026, ini merupakan wujud keselarasan dan akselerasi pembangunan berkelanjutan. Kita akan fokuskan alokasi anggarannya pada proram-program rakyat, seperti penanganan kondisi mendesak,untuk solidaritas kemanusiaan, dan efisiensi realokasi anggaran,” tambah Selvanus.
Gubernur menutup penyampainnya dengan sebuah catatan, bahwa “Postur anggaran ini masih dapat mengalami penyesuaian dari pemerintah pusat. Dimana kita masih menunggu penerbitan TKAD. Potensi perubahan anggara akan dilakukan dalam tahapan pembahasan.”
Respon positif diberikan DPRD Sulut di akhir Paripurna. Dimana kelima fraksi partai di Gedung Cengkeh telah menyetujui dua Ranperda APBD tersebut.
“Terima kasih buat Gubernur Sulut yang sudah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda APBD 2027 dan Ranperda Perubahan APBD 2026,” ucap Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD.
“Dari lima fraksi DPRD Sulut yang sudah memberikan tanggapan, kita bisa menyimpulkan bahwa kedua Ranperda telah disetujui untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya. Ini berlandaskan pada pagu anggaran sementara dn menunggu disesuaikan dengan penerbitan TKAD pemerintah pusat,” tambahnya.
Tahapan selanjutnya dari Ranperda APBD 2027 adalah pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Sulut.
Sedangkan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah langsung ditetapkan sebagai Perda di penghujung Paripurna. (*)






