Satreskrim Polres Kotamobagu Menang di Praperadilan, Tunjukan Profesionalitas Tangani Perkara

komunikasulut.com — Profesionalitas jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu kembali mendapat pengakuan.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (20/4/2026), majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon terkait penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penyebarluasan data pribadi.

Sidang yang dimulai pukul 15.00 WITA itu menguji keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi Nomor: LP/ B/ 527/ IX/ 2025/ SPKT/ RES KTG/ POLDA SULUT tertanggal 22 September 2025.

Pemohon dalam perkara ini adalah CM alias Ikha, sementara pihak termohon adalah Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Kotamobagu.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Polri yang hadir berdasarkan surat kuasa Kapolda Sulawesi Utara antara lain Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K M.H, Iptu Irwan Pakaya, S.H, Ipda Fadly Ambarak, S.Sos, serta Aipda Idham Karim.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H M.H, yang membacakan pertimbangan hukum (considerans) secara rinci, meliputi analisis hakim, penilaian terhadap alat bukti dan fakta persidangan, hingga dasar hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya dan tidak dapat diajukan upaya hukum banding.

“Permohonan praperadilan dari pemohon ditolak seluruhnya dan tidak dapat dilakukan banding,” tegas hakim dalam persidangan.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, khususnya terkait prosedur seperti penangkapan, penahanan, maupun penghentian penyidikan.

Dalam perkara ini, objek yang diuji adalah keabsahan penerbitan SP3, bukan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidikan hingga penerbitan SP3 telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Kami tetap berkomitmen menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” ujar Waafi.

Dengan putusan ini, Polres Kotamobagu kembali menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum yang berlandaskan aturan serta prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menangani perkara sensitif seperti dugaan penyebarluasan data pribadi.

Peliput : Vicky Tegela

Pos terkait