Pertahankan Prestasi Pemprov Raih WTP BPK ke 12, DPRD Sulut Apresiasi YSK-Victory

komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menggelar rapat Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Daerah (BPK) atas Laporan Keterangan Pemeriksaan Daerah (LKPD) Sulawesi Utara tahun 2025.

Bertempat di ruangan Paripurna Gedung Cengkeh, Selasa (2/6/2026), Paripurna ini menjadi saksi sejarah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay yang sukses mempertahankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK.

Dimana diketahui, sampai saat ini sudah berhasil menyabet WTP selama dua belas tahun berturut-turut. Pemerintahan YSK-Victory pun sukses melanggengkan pencapaian tersebut.

Apresiasi pun datang dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, yang tidak hanya memuji prestasi WTP, tapi juga segudang pencapaian selama tahun menjabat.

“Perkenankan kami menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulut atas berbagai capaian prestasi yang berhasil diraih dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah,” tutur Silangen.

Ia menambahkan, keberhasilan Sulut meraih predikat sebagai provinsi terbaik tingkat nasional dalam kategori penanggulangan kemiskinan, serta keberhasilan menurunkan angka stunting, merupakan pencapaian yang patut dibanggakan bersama.

“Ini merupakan capaian yang patut dibanggakan bersama. Prestasi tersebut menjadi bukti nyata bahwa kerja keras, kolaborasi, dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, para pemangku kepentingan, serta seluruh masyarakat Sulawesi Utara telah memberikan hasil positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandas Ketua Dewan.

Capaian ini menjadi indikator kuat bahwa tata kelola keuangan daerah di Sulawesi Utara tetap berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. 

Di era kepemimpinan YSK-Victory, sistem pengawasan internal dan disiplin administrasi keuangan dinilai mampu menjaga kualitas laporan keuangan daerah sehingga kembali meraih opini tertinggi dari BPK.

Dalam penyampaiannya, Akhmad Anang Hernady menjelaskan bahwa meskipun terdapat sejumlah catatan hasil pemeriksaan, namun tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Untuk itu BPK RI memberikan opini WTP untuk LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025. Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas pencapaian WTP 12 kali berturut-turut,” ujar Hernady.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun beruntun menjadi prestasi yang menunjukkan konsistensi Pemprov Sulut dalam mengelola keuangan daerah secara profesional dan bertanggung jawab.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun beruntun menjadi prestasi yang menunjukkan konsistensi Pemprov Sulut dalam mengelola keuangan daerah secara profesional dan bertanggung jawab.

Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, capaian ini bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi juga menjadi bukti bahwa setiap program pembangunan dan penggunaan anggaran terus diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Sementara itu Gubernur Sulut dalam sambutannya mengatakan, pencapaian WTP ini menegaskan konsistensi Pemprov Sulut menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. 

“Opini tertinggi dari BPK bukan sekadar prestasi administratif, tetapi bukti kerja bersama seluruh perangkat daerah,” jelasnya.

“WTP adalah amanah. Artinya sistem dan administrasi keuangan kita bisa dipertanggungjawabkan. Tapi ini bukan garis finish, melainkan pemicu agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat lewat pembangunan dan pelayanan,” tambah Yulius di hadapan seluruh peserta Paripurna.

Gubernur menyebut sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan mempertahankan WTP. Ia meminta seluruh ASN bekerja disiplin, tertib administrasi, dan menjauhi praktik maladministrasi.

Paripurna disaksikan langsung jajaran Pimpinan Dewan, anggota Dewan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), stakeholder, dan Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda). (Adv/***)

Pos terkait