Rutan Kotamobagu Gelar Sidang TPP Pengusulan Hak WBP

komunikasulut.com – Rutan Kelas IIB Kotamobagu melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan pemberian hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bertempat di Aula Rutan Kotamobagu, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Kelas IIB Kotamobagu serta dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara dan Perwakilan Bapas Manado sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan dalam proses pengusulan hak Warga Binaan.

Karutan Kotamobagu Aris Yuliyanta menjelaskan, dalam sidang ini, Tim TPP melakukan pembahasan dan penilaian terhadap setiap usulan berdasarkan persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses sidang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perilaku, serta pemenuhan syarat oleh masing-masing Warga Binaan.

“Pelaksanaan Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses pemberian hak integrasi maupun hak lainnya bagi Warga Binaan, sekaligus menjadi wujud komitmen Rutan Kelas IIB Kotamobagu dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berkeadilan, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial,”ujarnya.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses pengusulan hak Warga Binaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak Warga Binaan dapat diberikan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang humanis,”sambung Karutan.

Peliput : Vicky Tegela

Pos terkait