komunikasulut.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum keimigrasian dengan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial RREL, Rabu (14/10/2026).
Deportasi dilakukan setelah WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keberadaan dan/atau aktivitas yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan keberadaanya di Indonesia telah melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan kepadanya serta yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya beban
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Ferdinan Bidjang menyampaikan, bahwa setiap tindakan terhadap orang asing dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Dalam setiap tindakan, kami tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Ferdinan Bidjang
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakım), Abraham Oscar Maitimu mengatakan, bahwa tindakan terhadap RREL merupakan hasil dari proses pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kotamobagu.
“Setiap informasi yang diterima akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen keimigrasian, keberadaan, serta kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Setelah seluruh proses verifikasi dan klarifikası selesai, kemudian ditentukan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
la menambahkan, bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus dilakukan secara berkesinambungan, baik melalui pengawasan lapangan maupun koordinasi dengan instansi terkait. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotamobagu mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Setelah seluruh proses administratif keimigrasian diselesaikan, RREL kemudian dipulangkan ke negara asalnya, Malaysia, melalui jalur udara. Pelaksanaan deportasi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian
sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan orang asing selama berada di wilayah Indonesia,”terangnya.
Lanjutnya, kantor imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu mengimbau, seluruh WNA yang berada di wilayah Bolaang Mongondow Raya untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggal, menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, serta memenuhi kewajiban pelaporan apabila terdapat perubahan alamat maupun data lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat juga diharapkan, dapat berperan aktif dalam mendukung pengawasan orang asing dengan menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi apabila menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotamobagu diharapkan dapat berjalan secara optimal,”ungkapnya.
Peliput : Vicky Tegela






