KOMUNIKASULUT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara mulai mensosialisasikan Peraturan-Peraturan Daerah (Perda) baru di masyarakat.
Sosialisasi dilakukan oleh 45 anggota dewan dan tim ahlinya, di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) mereka. Ini seperti yang dilakukan Agustien Kambey di Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, tepatnya di depan Kantor Veteran Manado, Selasa (26/10/2021).
Agustien memimpin langsung giat ini. Sedangkan tim ahli yang mendampinginya membantu mengupas poin-poin Perda yang disampaikan. Di antaranya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan, serta Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Konstituen yang hadir diharapkan mampu mencerna isi dari peraturan ini dan mengaplikasikannya di lingkungan sekitar. Karena bagaimanapun, Agustien dan tim telah menyimpulkan Perda ini secara jelas dan lugas.
“Semoga melalui sosialisasi ini bapak dan ibu sekalian sudah bisa memahami peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah. Dalam hal ini oleh DPRD Sulut,” ucap legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulut itu.
“Semoga sosialisasi ini tidak hanya sekedar didengar, tapi mampu dilakukan di lingkungan tempat tinggal kita masing-masing. Baik soal aturan Protokol Kesehatan maupun Fakir Miskin dan Anak Terlantar,” tambah Agustien, yang merupakan anggota Komisi 3 Bidang Pembangunan DPRD Sulut.
Tim ahli yang mendampingi Agustien, yakni Ferley Kaparang, S.H, M.H, ACL. Ada juga Lurah Bumi Beringin, Sandra Oroh yang membantu Agustien dalam mengoptimalkan penyampaian Perda ke masyarakat.
Sosialisasi menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Setiap warga yang hadir mendapat masker gratis dan sepaket alat tulis, beserta buku yang berisi Perda yang disosialisasikan.
Peliput: Rezky Kumaat