komunikasulut.com – Agustien Kambey telah selesai mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiasikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Selasa (25/1/2022).
Sosialisasi Perda (Sosper) kali ini digelar di salah satu rumah warga yang berletak di Jalan Madura 23, Kelurahan Kleak Lingkungan 3, Kecamatan Malalayang, Manado.
Dua Perda yang disosialisasikan terkait Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Agustien berharap kehadiran dua Perda ini bisa menjadi solusi terhadap masalah-masalah klasik yang ada di masyarakat. Terlebih khusus yang ada di Daerah Pemilihannya (Dapil).
“Lewat sosialisasi ini kami berusaha agar semua warga penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan yang layak. Di sisi lain mereka bisa diberdayakan agar semakin bermanfaat bagi orang lain. Terlebih khusus bagi diri mereka sendiri,” jelas legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
“Tidak hanya itu, masyarakat yang kurang mampu juga sudah bisa mendapat bantuan hukum saat terjerat masalah. Ini bentuk perhatian ODSK dan DPRD Sulut bagi masyarakat Nyiur Melambai,” tambah Agustien.
Di kesempatan itu, ia dibantu seorang narasumber Sosper, Ferley Kaparang, S.H, M.H, ACL, dan Lurah Kleak, Martinus Genohong, S.Psi, dalam memaparkan dua Perda tersebut.
“Sosialisasi ini penting untuk kita ketahui. Tapi setelah ini kita perlu menyampaikan dua Perda ini ke masyarakat yang lain. Mulai saja dari lingkungan masing-masing. Dengan begitu, dampak Perda ini bisa benar-benar dirasakan semua orang,” himbau Lurah.
Beragam respon positif pun berhasil diraup dari masyarakat. Mereka sangat senang dengan adanya dua Perda ini, dan siap mendukung penerapannya di tengah warga.
Peliput: Rezky Kumaat