komunikasulut.com – Agustien Kambey menuntaskan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Rabu (25/5/2022).
Sosper telah sukses digelar di dua lokasi yang berada di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Dua Perda ini merupakan produk inisiatif DPRD Sulut, yang telah disahkan pada tahun 2021. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan tahapan sosialisasi di masyarakat, sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
Untuk itu, Agustien berharap agar masyarakat yang berkesempatan mengikuti sosialisasi, supaya benar-benar memahami dan memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Karena pada dasarnya, produk-produk hukum ini memang ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
“Perda ini sangat penting untuk disampaikan ke masyarakat, karena dapat menjamin kehidupan kaum disabilitas dan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Manado itu.
Ratusan masyarakat yang hadir nampak antusias menyimak pemaparan Agustien. Apalagi ia didampingi seorang narasumber ahli, yang melengkapi sosialisasi kedua Perda. Ia adalah Prof. Dr. J. Ronald Mawuntu, S.H, M.H, M.Th.
Selain mensosialisasikan Perda, Agustien juga bertukar pikiran dengan konstituennya. Mereka merupakan perwakilan masyarakat dari masing-masing lingkungan yang ada.
Beragam masukan terhadap kedua Perda ini pun telah berhasil dirangkum Agustien, untuk kedepannya dievaluasi bersama Badan Pembentukan Perda DPRD Sulut dan jajaran anggota dewan yang ada di gedung cengkeh.
Peliput: Rezky Kumaat