Alumni Fakultas Hukum Unsrat Minta Jemmy Mokolengsang Cabut Pernyataan Kelirunya ke PLT Dekan

Selebaran pemberitahuan dari Plt. Dekan FH Unsrat ke mahasiswa, yang isinya dikritisi Jemmy Mokolengsang. (Foto Istimewa)

komunikasulut.com – Pernyataan Jemmy Mokolengsang yang dikutip di salah satu media online terkait pelaksanaan ujian skripsi di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (FH Unsrat) mengorbankan mahasiswa, menuai kritikan dari sejumlah Alumnus.

Pasalnya, dalam pernyataan Mokolengsang, ia menyebutkan Ronny Andrie Maramis tidak seharusnya melaksanakan ujian skripsi karena masih berstatus pelaksana tugas Dekan.

“Saya kurang tahu yang dilakukan telah melanggar statuta Unsrat atau tidak. Tapi, seharusnya Plt tidak bisa melakukan kegiatan yang strategis, salah satunya ujian akhir,” pernyataan Mokolengsang, staf khusus Gubernur yang dikutip dari salah satu media online di Sulut.

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unsrat (IKAFAHUSA), Jemmy Pangau berpendapat bahwa, seharusnya sebelum memberikan kritikan, Mokolengsang harus mengetahui secara pasti, apakah seorang PLT Dekan tidak dapat melaksanakan ujian terhadap mahasiswa.

“Malam bae. Kita coba memberikan pendapat terkait statement Jemmy Mokolensang yang mengkritik PLT Dekan Hukum Unsrat Mner Ronni Maramis. Kalau menurut saya, sesuai dengan sumber berita jelas menyatakan ‘kurang tahu’ alias tidak paham tentang apa yang dia bilang,” tulis Jemmy dalam pesan yang diterima wartawan.

“Jadi kalau nda tahu sebaiknya jangan kritik, karena pastinya Mner Ronny Adrie Maramis selaku Plt Dekan Hukum Unsrat mo beking ujian skripsi, tentunya sudah melalui berbagai kajian dan pertimbangan, karena pelaksanaan ujian adalah bagian dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Maju terus ta pe Mner andalan Plt Dekan Fakultas Hukum Unsrat… Viva Gorela,” tambahnya.

Ismail Kamarudin Umar yang juga Alumnus FH Unsrat menyatakan, apa yang telah dilakukan oleh PLT Dekan dalam mengambil suatu kebijakan untuk melaksanakan Ujian Skripsi bagi Mahasiswa dilingkungan FH Unsrat sudahlah tepat.

“Bila ada Senior Alumni Fakultas Hukum Unsrat yang menyatakan dimedia cetak atau online, bahwa kebijakan yang diambil oleh Plt Dekan melaksanakan ujian Skripsi tidak sesuai dengan aturan, menurut saya pendapat tersebut adalah salah. Mengenai hal ini saya bisa berdebat secara Keilmuan tentang Hukum dengan Seniorku angkatan 85 selaku Staff ahli Gubernur Sulawesi Utara dibidang Hukum, sekaligus seniorku diprofesi Advokat,” kata Ismail, Selasa (1/2/2022).

Lanjut dia, kebijakan pelaksanaan Ujian Skripsi yang diambil tidak bisa dibilang merupakan Kebijakan Strategis. Karena ujian Skripsi merupakan sebuah kewajiban dilaksanakan di FH Unsrat.

“Dikarenakan aturan untuk melaksanakan ujian Skripsi dilingkungan Fakultas Hukum Unsrat sudah baku atau sudah ada sejak Seniorku tersebut masih menjadi Mahasiswa dilingkungan Fakultas Hukum Unsrat. Kalaupun ada perubahan tidak terlalu signifikan masih tetap seperti dulu, bahkan masih lebih baik diera saat ini pelaksanaannya. Dengan demikian PLT Dekan hanya menjalankan saja aturan yang sudah ada, bukan merubah aturan yang ada menjadi aturan baru.

Selain itu Mahasiswa tidak boleh tertunda ujian skripsinya hanya karena belum adanya Dekan yang Definitif,” ungkap Alumnus 1990, dan mantan ketua Biro kemahasiswaan Badan Tadz’kir Fakultas Hukum Unsrat serta Alumni Anggota Mahasiswa Petualangan Alam Bebas (MPAB) Justitia Fakultas Hukum Unsrat.

Ia pun meminta, Jemmy Mokolengsang mencabut seluruh pernyataan yang menyudutkan Ronny Andrie Maramis. “Jemmy Mokolengsang selaku Staff Khusus Bidang Hukum Gubernur Sulut harus mencabut kembali pernyataannya melalui media online dan media sosial yang menyatakan PLT Dekan FH Unsrat telah melanggar aturan atas kebijakannya melaksanakan Ujian Skripsi,” seru Ismail.

Sementara itu, Alumnus FH Unsrat lainnya, Delila Pili menuturkan, persoalan di Kampus tidak bisa mengorbankan mahasiswa. “Kita rasa ujian dilakukan oleh Plt Dekan tidak menyalahi. Persoalan yang ada di Fakultas Hukum tidak boleh menghambat mahasiswa ujian. Yang tidak boleh adalah mengambil keputusan strategis yang bisa mengubah aturan yang sudah ada. Mengangkat pegawai, mengangkat pejabat atau mengambil keputusan yang menyangkut keuangan,” tutur Delila.

Sama halnya yang dikatakan Youla Lawira, Alumnus FH Unsrat lainnya. Menurutnya, pelaksanaan ujian Skripsi sudah memenuhi aturan dan kebutuhan mahasiswa.

“Menurut kita PLT Dekan itu berwenang membuat Ujian karena ujian adalah merupakan kegiatan rutin di kampus dan bukan kebijakan Strategis. Tetap semangat Mener Ronny Adrie Maramis,” singkat Youla.

Tommy Sondakh, Dosen FH Unsrat, juga turut menyayangkan pernyataan yang disampaikan Mokolengsang di media. Seharusnya kata Dosen yang akrab disapa Tomson ini, sebelum memberikan pendapat atas pelaksanaan ujian Skripsi, Mokolengsang seharusnya mencari informasi terlebih dahulu, apakah ujian tersebut bertentangan dengan aturan atau sebaliknya.

“Sangat di sayangkan kalau seorang yang berkapasitas sarjana hukum menyatakan bahwa belum tahu kalau pelaksanaan ujian yang dilaksanakan oleh PLT Dekan bertentangan dengan Statuta Unsrat atau tidak, tapi sudah menyatakan di media, bahwa pelaksanaan ujian oleh Plt Dekan keliru dan merugikan mahasiswa. Seharusnya kalau belum tahu, ya cari tau dulu baru kasih pernyataan di media. Sebagai orang hukum, cari tau dulu baru kasih statemen. Termasuk menyatakan merugikan mahasiswa?. Kalau tidak melaksanakan ujian, itu baru merugikan mahasiswa,” sindir Tomson. (Red)

Pos terkait