Mekanisme Pemilih Tambahan Pilkada 2024

komunikasulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado mengumumkan tahapan dan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

DPTb sendiri adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilihan yang telah terdaftar dalam DPT di satu TPS. Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih di satu TPS, di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan hak suaranya di TPS lain.

Setidaknya ada empat point penting yang memperbolehkan pemilih bisa mengajukan permohonan pindah memilih melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Empat hal ini menjadi syarat penting bagi warga yang ingin mengajukan permohonan pindah memilih karena alasan tertentu.

Empat poin tersebut adalah:

1. Menjalankan tugas di tempat lain, pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, dan keluarga yang mendampingi;

3. Menjadi tahanan di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan atau;

4. Tertimpa bencana alam.

4 point ini diatur berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, dalam penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Keputusan KPU No 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pengurusan DPTb dengan membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk atau IKD. Selain itu dokumen pendukung pindah memilih wajib dibawa. (*)

Pos terkait