KOMUNIKASULUT.COM – Wali Kota Tomohon Caroll J.A Senduk SH mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kota Tomohon,dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 di ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Jumat (03/09/2021).
Pada kesempatan itu, Caroll menjelaskan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Selanjutnya, rancangan KUA dan rancangan PPAS diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama, disepakati, dan ditandatangani dalam dokumen nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD.
Penyusunan KUA dan PPAS merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun dalam hal ini adalah untuk tahun 2022.
Penyusunan KUA tahun anggaran 2022 bertujuan mengatur tentang prinsip dan kebijakan penyusunan APBD, menyusun kerangka ekonomi makro daerah yang akuntabel meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator makro lainya guna dijadikan dasar dalam perencanaan pembangunan daerah dan APBD tahun anggaran 2022.
Selanjutnya, sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (ppas) tahun anggaran 2022 yang selanjutnya akan dijadikan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun anggaran 2022.
Berikut memperhatikan kondisi dan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022, penyusunan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 bertujuan untuk:
Sebagai rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA perangkat daerah sebelum disepakati dengan DPRD.
Menyusun prioritas dan sasaran pembangunan daerah tahun anggaran 2022 menurut urusan/bidang pemerintahan daerah, perangkat daerah, penanggung jawab, indikator dan target kinerja serta plafon indikatif untuk setiap program dan kegiatan.
“Secara garis besar, berikut saya sampaikan bahwa dalam rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2022 ini, pada sisi pendapatan diproyeksikan sebesar Rp765.591.090.069,” rincinya.
Pada pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp2.000.000.000. Dari rencana penerimaan pendapatan daerah dan pembiayaan daerah tahun 2022 sebagaimana disampaikan, maka anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk belanja daerah tahun 2021 adalah diproyeksikan sebesar Rp. 767.591.090.069.
“Melalui tahapan pembahasan ini, saya berharap akan menghasilkan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2022 sebagaimana tema pembangunan daerah Kota Tomohon tahun 2022 yaitu, pemulihan ekonomi melalui peningkatan kualitas sdm, daya saing daerah, ketahanan pangan, pariwisata dan lingkungan hidup,” urainya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, DEA, dan Erens Kereh, AMKL.
Hadir Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE. ME, Anggota DPRD Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Oleh: Yaya Piri