komunikasulut.com – Dengan dikeluarkannya keputusan pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN, yang kemudian dialihkan menjadi ASN lewat seleksi jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini, belum menjadi solusi bagi perekrutan tenaga honorer, dikarenakan masih banyaknya tenaga honor yang belum terakomodir, yang nantinya menambah tingkat pengannguran.
Dan aru – baru ini kembali pemerintah pusat lewat arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang mengintruksikan pembatalan penghapusan tenaga honorer.
Dasar tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Menteri Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, agar segera merealisasikan pembatalan penghapusan tenaga honorer.
Dan untuk menindaklanjut arahan Presiden Jokowi ini, Menpan-RB diharapkan segera merevisi aturan penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dilaksanakan pada Bulan November Tahun 2023. (Dilansir dari klikpendidikan.id)
Hal ini di sampaikan Kepala Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPP) Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta saat di temui media ini. Ia menjelaskan, tanggapan terkait wacana pembatalan penghapusan tenaga honorer, kaki masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Saat ini belum ada informasi baik dalam bentuk surat, kami dalam hal ini sifatnya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait THL, dan intinya apapun keputusan pemerintah kami tetap akan laksanakan,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela