BPK Mulai Pemeriksaan Terperinci LKPD Kotamobagu 2021

komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH Selasa (22/3/2022) menerima kunjungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam kunjungan tersebut, turut di hadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir Sande Dodo MT, kepala Inspektorat Yusrin Mantali, Kepala BPKD Pemkot Kotamobagu Sugiarto Yunus dan tim dari BPK RI perwakilan Sulut.

Kepala BPKD Pemkot Kotamobagu Sugiarto Yunus menjelaskan, tepat hari ini Tim dari BPK RI melaksanakan entry meeting untuk pelaksanaan Audit Terinci atas LKPD Pemkot Kotamobagu tahun 2021. “Untuk pelaksanaan audit ini, akan dilaksanakan selama 30 hari,” ujarnya.

Sugiarto mengatakan, hal ini sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” terangnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait