KOMUNIKASULUT.COM – Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan pembentukan pengurus Kabupaten/Kota, serta Pimpinan Unit Kerja se-Provinsi Sulawesi Utara, maka Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pimpinan Daerah Sulawesi Utara (SP KEP SPSI PD SULUT), mengadakan Rapat Koordinasi, bertempat di Lippo Plaza Kairagi K-TR3 Manado, Jumat (26-03-2021). Berdasarkan amanat UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Selain itu, hukum ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Hubungan kerja terdiri dari dua macam yaitu hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian kerja yang dibuat tersebut dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Mengenai hubungan kerja tersebut diatur di Bab IX Pasal 50-66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang dibentuk antara pengusaha dan pekerja/buruh haruslah berlandaskan dan sesuai dengan substansi dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan hukum lainnya yang terkait.
“Di dalam menjalankan aktivitas perusahaan, pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap pekerja. Hak pekerja tersebut diantaranya yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun, hak untuk mengembangkan kompetensi kerja, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk mendapatkan upah atau penghasilan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, hak untuk mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Ungkap Ketua SP KEP SPSI PD SULUT,” ujar Bung Reicy Matey.
Apabila pekerja merasa bahwa hak-haknya yang dilindungi dan diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut merasa tidak terpenuhi dan diabaikan oleh pengusaha maka hal tersebut akan dapat menyebabkan perselisihan-perselisihan tertentu antara pengusaha dan pekerja. Jika perselisihan itu terjadi, maka peraturan hukum di Indonesia telah mengaturnya di dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Setiap bentuk perselisihan tersebut memiliki cara atau prosedur tersendiri untuk menyelesaikannya baik itu melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Dalam pertemuan tersebut Sekretaris SP KEP SPSI PD SULUT, Bung Muhammad Ridwan Mamonto mengatakan bahwa, hadirnya SPSI di Sulut dalam rangka membantu Pemerintah, Pengusaha, dan terutama Pekerja/Buruh dalam kemajuan bersama. Tegas Rhoy sapaan akrabnya.
Diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari beberapa Perusahaan yang ada di Sulut, serta beberapa perwakilan calon kepengurusan Pimpinan Cabang (PC), yaitu ;
-SP KEP SPSI PUK PT. J-Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM),
-SP KEP SPSI PUK PT. Meares Soputan Mining (PT MSM)
-SP KEP SPSI PC KOTA MANADO
-SP KEP SPSI PC KOTA BITUNG
-SP KEP SPSI PC KOTA KOTAMOBAGU
-SP KEP SPSI PC KABUPATEN MINAHASA SELATAN
-SP KEP SPSI PC KABUPATEN MINAHASA UTARA
-SP KEP SPSI PC KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
-SP KEP SPSI PC KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR.
Peliput: Van Basten