komunikasulut.com – Oknum Karyawan Bank BRI Kotamobagu Cabang Unit Sinindian diduga mengintimidasi konsumen pada 23 Juli 2026. JLS alias Jefan mendatangi konsumen AJK alias Audi di kelurahan Tombol Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kedatangan jefan dalam rangka menyampaikan surat kepada konsumen Audi membuat tidak nyaman dalam lingkungan keluarga.
Menurut keterangan Audi jefan datang tak hanya memberikan surat undangan, tetapi sudah melakukan komunikasi layak penyidik. Hal tersebut membuat Audi merasa tidak nyaman dan yang lebih mencengangkan, jefan justru diduga intimidasi Audi di rumahnya.
Wakili ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMPK) Resmol Maikel mengatakan, Tindakan mengintimidasi, mengancam, atau menekan nasabah — termasuk saat nasabah hendak menyampaikan surat/keluhan — sangat dilarang dan dikenai sanksi berlapis: internal bank, OJK, hingga pidana.
“Menyangkut hak dengan kenyamanan nasabah BRI saya mendesak kepala cabang BRI Kotamobagu melakukan pemanggilan kepada jefan untuk diperiksa, jika terbukti Sanksi Internal BRI melakukan Teguran lisan/tertulis, Penundaan kenaikan pangkat/gaji, Penurunan jabatan / mutasi, Pemberhentian dengan hormat. Sesuai tingkat dugaan Intimidasi,” ucap Resmol Maikel.
“Saya dan isteri saya sudah memenuhi panggilan undangan klarifikasi oleh surat yang ditandatangani oleh Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Sahir Budimantoyo SE,MAP,” Tambah Kerap.
Diketahui, konsumen bank BRI AJK alias audi mendapat Intimidasi di rumahnya yang diduga dilakukan oleh karyawan JLS alias Jefan.
Hingga berita di publish JLS alias Jefan dan pihak pimpinan Bank BRI belum memberikan keterangan dan awak media masih berupaya konfirmasi
Peliput: Vicky Tegela






