Dinas PMD Kotamobagu Sosialisasi Revitalisasi dan Penataan Organisasi BUMDes

komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu Senin (13/3/2023) menggelar sosialisasi revitalisasi dan penataan organisasi Badan Usaha Milik Dsa (BUMDes) serta sertifikasi badan hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Kobo Kecil tersebut, dihadiri sekaligus dibuka secara resmi Kepala Dinas PMD Tedi Makalalag, narasumber dari Tenaga Ahli P3MD Kementerian Desa, Dedi Martasen dan pengurus BUMDes se- Kotamobagu.

Kepala DPMD Tedi Makalalag menjelaskan, adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tidak lain dalam rangka revitalisasi BUMDes di 15 desa se-Kotamobagu.

“Karena memang sejak ADD ada, prioritasnya adalah BUMDes, namun dalam perkembangannya sudah ada penyertaan modal sehingga perlu ada revitalisasi dan pendataaan kembali,”ujarnya, Selasa (14/3/2023).

Makalalag mengatakan, dalam sosialisasi ini peserta langsung melakukan pendaftaran melalui sistem yang terintegrasi langsung dengan Kemenkumham.

“Sehingga diharapkan dengan adanya badan hukum ini, kedepan BUMDes tidak saja berharap dana desa namun bisa bekerjasama dengan pihak lain, karena sudah legal secara hukum. Dan dalam kegiatan ini, pengurus yang sudah tidak aktif tentunya dievaluasi kembali, kemudian paling penting adalah pendaftaran,”terangnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli P3MD Kementerian Desa, Dedi martasen menambahkan, kegiatan ini dalam rangka mempersiapkan dokumen bagi Bumdes untuk mendapatkan sertifikat dari kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) republik indonesia.

“Karena sejak dikeluarkannya PP 11 tahun 2021 yang mengatur tentang bumdes maka secepatnya BUMDes harus melakukan pendaftaran,pertama yakni pendaftaran nama untuk mendapatkan sertifikat dari kementerian desa dan itu sudah dilaksanakan oleh 15 desa walaupun untuk bilalang 1 masih ada perubahan, kedua yakni pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat berbadan hukum dari kemenkumham, sejak diperintahkan untuk mendaftar pada tahun 202, Kotamobagu belum melakukan proses pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat dari Kemenkumham tersebut, “ujarnya.

Lanjut Dedi, kami dari pendamping desa sudah mendapat Warning untuk disegerakan proses pendaftaran tersebut, sehingga ketika surat Memo No. 4 dari pusat dikeluarkan kemudian kami berkoordinasi dengan Dinas PMD Kotamobagu dan langsung di gelar sosialisasi ini kepada pengurus bumdes,” ujarnya

“Dinas PMD juga memfasilitasi untuk penyusunan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan bumdes untuk segera di upload pada Link yang sudah dipersiapkan yakni Bumdes.kemendes.go.id. Dan berharap agar seluruh pengurus BUMDes secepatnya mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran tersebut,” ujarnya.

“Seluruh bumdes yang ada di kota kotamobagu harus terdaftar dan harus mendapatkan sertifikat kemenkumham serta Selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kotamobagu, kami memberikan apresiasi kepada Dinas PMD Kotamobagu dalam hal ini Kadis karena telah melakukan quick response ketika pihak TAPM melakukan koordinasi berkaitan surat memo 4. Di imana, Dinas PMD segera mengambil langkah cepat dan konkrit dalam memfasilitasi desa dalam penyusunan dokumen serta pendaftaran tersebut,” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait