komunikasulut.com – Dalam rangka pemeriksaan rinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK-RI) Perwakilan Sulut, mengelar Entry Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula pertemuan Lantai III Kantor Bupati Boltim, Selasa (21/03/2022).
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menjelaskan terkait pemeriksaan LKPD dengan beberapa Undang-Undang sesuai amanah yang diberikan kepada BPK-RI.
“Pemeriksanaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, merupakan amanah yang diberikan kepada BPK-RI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, serta Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” ugkap Sachrul.
Bupati Sachrul juga menyambut baik atas pelaksanaan pemeriksaan rinci LKPD Kabupaten Boltim Tahun Anggaran 2021 ini. “Oleh karena itu, pemerintah kabupaten menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan rinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boltim Tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan BPK-RI, perwakilan Sulawesi Utara,” ujarnya
“Kita juga akan melakukan berbagai upaya agar dapat mempertahankan Opini terbaik atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Boltim, karena itu saya bertekad, berupaya dan berharap agar kita dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Tahun anggaran 2021,” sambungnya.
Di akhir sambutannya Bupati juga menghimbau kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar jangan dulu ada yang keluar daerah, kecuali ada keperluan yang mendesak. “Dalam posisi saat ini saya mengimbau kepada seluruh SKPD agar jangan dulu ada keluar daerah kecuali ada keperluan yang mendesak,” tutupnya.
Peliput: Dona Mamonto