Dishub Sulut Dukung Pemindahan AKDP Kotamobagu ke Terminal Bonawang

komunikasulut.com – Kebijakan Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan, yang meminta pengemudi angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu untuk masuk dan menempati Terminal Bonawang Mongkonai, mendapat dukungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, Izak R. P. Rey, SE., M.Si., melalui Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAj Yerianto Mesdila menjelaskan, dukungannya atas kebijakan Pemkot Kotamobagu ini.

“Kami sangat mendukung langkah Pemkot Kotamobagu untuk memindahkan angkutan AKDP ke Terminal Bonawang. Ini langkah yang sangat bagus, dan kami siap mendukung kebijakan tersebut,” ujarnya.

Yerianto mengatakan, terminal Bonawang memang kondisinya seperti saat ini, namun pihak Dishub Provinsi Sulut akan terus melakukan pembenahan agar terminal ini selalu siap ditempati.

“Kami akan terus membenahi kondisi terminal ini, dan saat ini Terminal Bonawang siap menerima dan menampung semua trayek AKDP yang ada di Kotamobagu. 8 trayek AKDP yang ada saat ini, bisa melakukan kegiatan operasionalnya di Terminal Bonawang,” terangnya.

Lanjutnya, terkait keluhan dari para pengemudi AKDP yang mengatakan bahwa izin operasional trayek yang mereka miliki adalah di Terminal Serasi, menurut Yeri izin trayeknya perlu dicek lagi.

“Kalau khusus AKDP, kewenangan izin trayeknya ada di Dishub Provinsi. Memang disadari saat rapat beberapa waktu lalu di Kotamobagu, ada yang menyampaikan ini, makanya kami meminta izin trayeknya untuk dilihat lagi apakah tertulis Kotamobagu atau Terminal Serasi,” ujarnya.

“Jika seandainya ada izin trayek yang menyebutkan Terminal Serasi, maka akan kami perbaharui lagi izin trayeknya karena kewenangan mengeluarkan izin trayek ada di Dishub Provinsi,” bebernya.

Ia menambahkan, untuk itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal ini Dinas Perhubungan kembali menyampaikan himbauan kepada pada pengemudi dan pemilik angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) untuk masuk dan melakukan kegiatan di Terminal Bonawang yang merupakan terminal tipe B.

Kami mohon kiranya kita bisa mematuhi aturan yang ada untuk masuk ke dalam Terminal Bonawang. Kalau kita melakukan kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal, apalagi selama ini dilakukan di depan paris super store. Itu merupakan kesalahan, kalau masih melakukan kegiatan yang keliru pasti akan ditindak oleh petugas yang ada.

“Para pengemudi angkutan AKDP, menurut Yeri, juga adalah mitra pemerintah yang membantu kegiatan penyediaan angkutan transportasi bagi masyarakat.Kami mohon mari kita sama-sama melakukan sesuatu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“Mari kita sama-sama patuhi aturan yang ada agar Kotamobagu menjadi lebih tertata dengan baik lagi, mari kita dukung segala upaya yang dilakukan untuk memperbaiki angkutan transportasi ini menjadi lebih baik lagi,” tandasnya.

Peliput: Vicky Tegela