Disperindag Tomohon Mulai Sosialisasi Perijinan Pasar Rakyat-Ritel-Pusat Perbelanjaan

KOMUNIKASULUT.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kota Tomohon melaksanakan kegiatan penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan, dengan sub kegiatan fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang Dilaksanakan di AAB Quest House Tomohon, selasa (30/11/2021).

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH melalui Staf Ahli Walikota Ir Nova Rompas dalam sambutan mengatakan kebijakan Pemerintah Kota Tomohon dalam kemudahan berinvestasi adalah dengan menerapkan OSS (Online Single Submission) berbasis resiko dalam pelayanan perizinan berusaha di Kota Tomohon.

Diharapkan iklim usaha di Kota Tomohon berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk meperluas usahanya dan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi.

Kami mendorong kepada para Kepala Perangkat Daerah teknis yang terkait dalam layanan perizinan berusaha bahkan kepada para tim teknis di lapangan untuk disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini.

Apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat harus kita aplikasikan di daerah kita, kalau ini bisa dilaksanakan, kita semua yakin investasi baik investasi skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar akan meningkat.

Kehadiran layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah, tapi justru memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di level pusat maupun di level daerah agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga semakin sinergis.

Kami tegaskan kepada unsur terkait untuk tidak mempersulit kepada para pengusaha, tidak ada suap, semua harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan memudahkan para pengusaha, karena reformasi kemudahan layanan perizinan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, mendorong lebih banyak wirausahawan baru, mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal, dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.

Namun dengan adanya berbagai kemudahan dalam berinvestasi khususnya dalam layanan proses perijinan harus juga diikuti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan/komitmen yang ditetapkan sesuai peraturan yang ada, seperti kemitraan toko swalayan dengan UMKM. Hal-hal seperti inilah yang kami harapkan dapat mendorong ekonomi kerakyatan di Kota Tomohon.

Kadis Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kota Tomohon Ruddie Lengkong SSTP MAP sebagai unsur pelaksana menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini, melaksanakan fasilitasi perizinan bagi pelaku usaha toko swalayan dan pasar rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan fasilitasi pemenuhan komitmen bagi toko swalayan dalam penyelenggaraan perizinan secara elektronik di bidang perdagangan.

Hadir sebagai peserta, unsur pelaku usaha toko swalayan (Supermarket dan Minimarket), bersama unsur PD Pasar Kota Tomohon. Narasumber dalam kegiatan, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Daerah Provinsi Sulut Drs Edwin L Kindangen MSi, Kepala DPMPTSP Daerah Kota Tomohon Ir Ervinz Liuw MSi, Kadis Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon John Kapoh SS MSi, hadir juga Staf Khusus Bidang Perdagangan Pemkot Tomohon Melky Lala. (*)