komunikasulut.com – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu Kamis (8/9/2022) menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang bertempat di Kantor UPTD PPA Kota Kotamobagu.
Turut hadir Narasumber dalam kegiatan yakni Kanit PPA Polres Kotamobagu, Aipda Zulfikri Darwis, SH., MH., pengacara UPTD PPA Kotamobagu, Tri Putra, SH., dan Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Susilawaty Gilalom, serta dihadiri para Camat, Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu, dan Forum Anak Daerah (FAD) Kotamobagu.
Kepala DP3A Kota Kotamobagu, Virgina Olii, SE menjelaskan sosialisasi ini penting untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak seiring akhir-akhir ini kita sering mendengar atau membaca baik di media sosial maupun media online.
“Kami bekerjasama dengan camat, lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu agar bisa memberikan himbauan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing pada setiap hajatan agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan dan kontrol kepada anak-anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Olii mengatakan, pihaknya juga menginformasikan kepada masyarakat terkait keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu dan Unit PPA Polres Kotamobagu.
“Jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilaporkan agar pelaku bisa mendapat sanksi hukum sesuai kententuan yang berlaku dan juga menjadi efek jera agar pelaku tak mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnyna.
“UPTD PPA akan memberikan pendampingan pada setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dan Pada kegiatan ini juga disosialisasikan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela