komunikasulut.com – Pelaku penipuan online KM alias Kof (21) warga Kelurahan Pontodon kecamatan Kotamobagu Utara, saat ini telah diserahkan ke JPU bersama barang bukti (Babuk) ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu oleh penyidik Polres, Kamis (8/9/2022).
Sebelumnya, ratusan orang telah menjadi korban dari Kasus penipuan dengan modus arisan online ini yang dilaporkan ke Polres Kotamobagu bulan Mei tahun 2022.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan pelimpahan perkara ini.
“Pelaku KM alias Kof bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu hari Kamis 8 September 2022, dan untuk proses selanjutnya akan di jalankan oleh pihak Kejari Kotamobagu,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela