DPRD Sulut Minta Gubernur Kawal Percepatan Proses JAK di Kemendagri

dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD. (Ist)

KOMUNIKASULUT.COM – Proses pemberhentian James Arthur Kojongian, S.T, M.M (JAK) selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, masih terhambat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Posisi JAK seakan masih status quo sampai saat ini. Berkenaan dengan itu, DPRD Sulut kembali mempertegas keputusan mereka kepada anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Selatan-Minahasa Tenggara itu.

“Secara khusus pada kesempatan ini, perlu kami tegaskan sikap DPRD Sulut terkait permasalahan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian, S.T, M.M, sebagai Wakil Ketua DPRD yang belum diresmikan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ucap Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, pada rapat paripurna, Selasa (18/5/2021).

Demi mendukung kelancaran dan kepastian hasil dari kasus JAK, DPRD Sulut memohon kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sulut. Supaya, tidak ada lagi proses yang mandek di Kemendagri.

“Berkenan dengan itu, demi menjaga kehormatan, citra, dan wibawa DPRD, serta kondusifitas daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang mendesak DPRD untuk konsisten oleh keputusan pemberhentian yang dimaksud, maka dimintakan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk memfasilitasi dan mengawal percepatan dari penerbitan peresmian pemberhentian saudara James Arthur Kojongian, S.T, M.M, sebagai Wakil Ketua DPRD oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” harap Andi.

Keputusan terhadap JAK dipastikan tidak akan berubah. DPRD Sulut terus mengacu pada regulasi dan kesepakatan kolektif, yang telah ditetapkan sampai saat ini.

“Menindaklanjuti fasilitasi Gubernur Sulut dengan Ketua DPRD, maka pimpinan DPRD telah mengadakan rapat pada tanggal 17 Mei 2021. Hasilnya adalah, DPRD akan tetap konsisten menjalankan keputusan Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021, tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Ketua DPRD Sulut.

“Dimana, mekanisme pemberhentiannya telah dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD, karena (JAK, red) terbukti melanggar sumpah dan janji. Ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Terkait kontroversi penarikan fasilitas jabatan JAK oleh DPRD Sulut, Andi menerangkan bahwa tidak ada yang salah dengan itu. Semuanya sesuai aturan.

“Sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri, pimpinan DPRD telah menugaskan Sekretaris DPRD untuk menangguhkan pembayaran hak keuangan dan administratif, serta menghentikan fasilitas perbankan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD. Ini sebagai tindaklanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah,” tandasnya.

Diketahui, papan nama JAK sudah tidak berada di barisan meja pimpinan dewan. Itu sudah berpindah di deretan meja anggota. Gambarnya pun sudah hilang dari layar digital ruangan paripurna, sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.

Peliput: Rezky Kumaat

Pos terkait