komunikasulut.com – Mediasi antara PT. Manado Utara Perkasa (MUP) selaku pengembang reklamasi pantai Manado Utara, dan masyarakat yang menolak megaproyek tersebut sudah berakhir.
Meskipun sempat diinisiasi dan dikawal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun pada akhirnya mediasi ini hanya bertahan beberapa pekan saja.
Setelah dua kali bertatap muka dan beradu argumen dalam RDP, di pertemuan kedua ini masyarakat kontra reklamasi memutuskan keluar di tengah diskusi (walk out).
Ini membuat bingung DPRD Sulut dan PT. MUP, yang kala itu belum sempat menjawab semua pertanyaan dan pernyataan yang dilontarkan delapan orang perwakilan masyarakat kepada mereka.
“DPRD Sulut telah berupaya memfasilitasi pertemuan ini dan semua kepentingan pihak yang terkait. Baik itu masyarakat yang mendukung dan menolak reklamasi pantai Manado Utara, juga PT. MUP sebagai investor yang bersedia membangun di Kota Manado,” ujar Jems Tuuk selaku Legislator yang dipercayakan memimpin RDP.
“Tidak ada yang ditelantarkan selama proses RDP. Semua mendapat kesempatan dan ruang yang sama untuk mengeluarkan pendapatnya, begitupun keputusan masyarakat untuk meninggalkan RDP ini. Kami menghargai itu,” lanjutnya.
Dengan terjadinya deadlock (kebuntuhan) pada RDP kali ini, DPRD Sulut sudah tidak bisa melanjutkan mediasi antara kedua belak pihak.
“Pada akhirnya DPRD Sulut tidak bisa mengintervensi lebih soal ijin reklamasi ini. Karena ijinnya kan dari pemerintah pusat. Tujuan RDP ini sendiri untuk menghasilkan sebuah rekomendasi DPRD Sulut, yang dihasilkan dari proses RDP. Dengan harapan, rekomendasi tersebut bisa memberi pertimbangan baru kepada pemerintah pusat soal ijin reklamasi tersebut,” jelas Jems.
“Kalau sudah deadlock begini, bagaimana nasib dari hasil rapat? Saya tentunya akan beri laporan kepada Ketua DPRD Sulut mengenai proses RDP yang sudah berlangsung. Setelah itu kita akan putuskan di rapat pimpinan DPRD Sulut pekan depan,” tandas anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Di sisi lain, PT. MUP yang belum berkesempatan menanggapi statement-statement masyarakat kontra reklamasi, menghormati semua proses RDP yang telah berlangsung.
“Kehadiran kami di RDP DPRD Sulut hingga saat ini, pada dasarnya untuk mencoba membuka peluang terhadap perubahan-perubahan yang bisa dilakukan dalam konsep reklamasi,” ujar Amos Kenda selaku salah satu Staf Ahli PT. MUP.
“Dimana perubahan ini akan disesuaikan dengan dinamika-dinamika yang terjadi di masyarakat saat ini,” tambahnya.
RDP DPRD Sulut yang ditujukan untuk menghasilkan win-win solution dari polemik reklamasi pantai Manado Utara, pada akhirnya harus berakhir dalam pertemuan kali ini.
“Kami selalu berupaya mengikuti prosedur dan aturan diberlakukan pemerintah setempat, termasuk dengan mengikuti RDP DPRD Sulut. Karena kami menghormati proses dan dinamika yang sedang terjadi di masyarakat, sampai sekarang kami masih menghentikan sementara pembangunan reklamasi,” terang Direktur PT. MUP, Martinus Salim.
“Penghentian reklamasi sudah termasuk dengan pembangunan tambatan perahu yang menjadi permintaan masyarakat setempat, dimana itu sudah menjadi komitmen kami sebelumnya. Tapi karena ada permintaan dari DPRD Sulut untuk mengikuti RDP, sehingga harus kami hentikan juga,” tandasnya.
Dengan berakhirnya RDP bersama masyarakat yang tidak mendukung reklamasi, PT. MUP tetap akan menunggu hasil rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Sulut nantinya.
Peliput: Rezky Kumaat