komunikasulut.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara telah sukses menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di masyarakat Bumi Nyiur Melambai.
Perda yang dimaksud adalah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran para legislator saat turun di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, selama sepekan belakangan. Ini berlangsung pada 21 sampai 27 Januari 2022.
Selama rentang waktu tersebut, mereka proaktif mengunjungi konstituen untuk menerangkan mengenai dua Perda itu. Masing-masing anggota dewan didampingi narasumber ahli, untuk menjelaskan secara rinci mengenai seluruh bab dan pasal di dalam Perda.
Target Sosper ini sendiri untuk menginformasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai landasan, tujuan, fungsi, manfaat, dan mekanisme Perda. Untuk mencapai sasaran tersebut, para wakil rakyat telah berupaya semaksimal mungkin dalam proses Sosper.
“Di Sulawesi Utara sudah ada Perda yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Tentunya harapan kita adalah produk hukum ini bisa berdampak langsung bagi masyarakat yang menjadi sasaran kedua Perda,” terang Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen kepada konstituennya di tengah proses Sosper.
“Semoga ini dapat menjawab keresahan yang selama ini dirasakan para penyandang disabilitas dan kaum pra sejahtera di Sulut. Karena sebagaimana kita ketahui, selama ini mereka belum mendapat ruang dan hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” tandasnya.
Selama pelaksanaan Sospers, proses diskusi yang terjalin tidak hanya satu arah. Tapi masyarakat juga mendapat bagian untuk memberi masukan, sanggahan, dan kritikan kepada anggota dewan yang bertugas di Dapil tersebut.
Ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap kekurangan dari kedua Perda. Karena bagaimanapun, masyarakatlah yang paling tahu terkait hal-hal yang perlu dilengkapi kedepannya.
Para legislator pun dengan senang hati mengetahui hal itu. Sehingga, aspirasi ini akan mereka perjuangkan kembali di DPRD Sulut. Amir Liputo menjaminkan hal ini kepada peserta Sosper di Dapilnya.
“Insya Allah masukan-masukan ini bisa diperjuangkan semua di Paripurna. Tentunya dengan bantuan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah, red). Semua akan diproses step by step,” tanggapnya.
“Karena ini juga baru sosialisasi awal, mohon kesabaran bapak-ibu sekalian dalam proses realisasinya. Yang pasti pembuktiannya nanti di lapangan,” tambah legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Kedua Perda yang dibentuk secara inisiatif oleh DPRD Sulut ini, mendapat sambutan positif dari seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam Sosper. Salah satunya dari pemerintah kabupaten/kota dan narasumbernya sendiri.
“Sosialisasi ini penting untuk kita ketahui. Tapi setelah ini kita perlu menyampaikan dua Perda ini ke masyarakat yang lain. Mulai saja dari lingkungan masing-masing. Dengan begitu, dampak Perda ini bisa benar-benar dirasakan semua orang,” sahut Lurah Kleak, Martinus Genohong, S.Psi usai mengikuti Sosper yang dilakukan Agustien Kambey.
Salah satu narasumber Perda juga mengapresiasi kehadiran Perda di masyarakat. Ini sebagaimana disampaikan Toar Palilingan, S.H, M.H, saat mendampingi Sosper Yongkie Limen.
“Ini karya nyata DPRD Sulut dalam melahirkan Perda khusus bagi warga miskin dan penyandang disabilitas. Mereka pasti akan memperoleh keadilan yang lebih baik dalam berkehidupan sehari-hari,” nilai Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado tersebut.
“Terkait realisasi dari semua poin-poin yang terdapat dalam Perda, ini akan ditunjang dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, red). Jadi masyarakat bisa menikmatinya secara gratis,” tutup Toar.
Di sisi lain, kontribusi masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menyukseskan penerapan kedua Perda di Sulut. DPRD tidak bisa sendiri dalam memaksimalkan manfaat dari peraturan-peraturan ini.
Masyarakat yang telah mengikuti Sosper diharapkan benar-benar menyimak pemaparan dari narasumber dan anggota dewan. Supaya kedepannya bisa diteruskan kepada warga yang lain. Karena kita ketahui bersama, pelaksanaan Sosper menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat. Sehingga peserta yang diundang tidak boleh melebihi 50 orang.
“Semoga masyarakat tidak hanya sekedar datang menghadiri sosialisasi ini, tanpa memahami Perda yang disampaikan. Sebaliknya, karena Perda ini sangat bermanfaat dalam mendukung kehidupan masyarakat di banyak aspek, tentu ini harus dimengerti dengan sebaik mungkin,” ucap Robby Monomimbar yang merupakan salah satu moderator Sosper. (Advertorial)