Dua Ranperda Minsel Disepakati di Paripurna DPRD

Penyerahan naskah Ranperda Minsel yang telah disetujui di Paripurna DPRD Minsel. (Foto Istimewa)

KOMUNIKASULUT.COM – Bupati Minahasa selatan Franky D. Wongkar dan Wakil Bupati Pdt. Petra Y Rembang, M.Th, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar DPRD Minahasa selatan dalam rangka Pembicaraan tingkat kedua terhadap rancangan peraturan daerah tentang Ranperda APBD Tahun 2022 dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Teep, Senin (1/11/2021).

Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Minahasa selatan ini dibuka secara langsung oleh wakil ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa,SE dan didampingi wakil ketua Paulman Stevanus Runtuwene,SE serta diikuti secara virtual oleh ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan,SE.

Sebelum mendengar tanggapan pemerintah daerah, Rapat Paripurna terlebih dahulu mendengar laporan hasil kerja Pansus RAPBD yang dibacakan langsung ketua pansus Julian Mandey, S.Th.

Ketua Pansus Julian Mandey dalam pembacaan hasil kerja pansus mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, dan Peraturan Mendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah maka, “Peningkatan Intensitas Pelaksanaan Urusan dan Tangung Jawab Pemerintah Kabupaten Minahasa selatan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah terus meningkat. Sehingga perlu disikapi dengan mengambil langkah kebijaksanaan yang terkoordinasi serta terpadu,” ungkap Mandey.

Mencermati pentingnya untuk dibuatnya sebuah Peraturan Daerah terkait barang milik daerah, maka melalui Rapat Paripurna tersebut baik Pemerintah Daerah maupun DPRD secara bersama sama telah menandatangani Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Minahasa selatan Franky D Wongkar,SH atas nama Pemerintah Daerah, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta terlebih khusus Panitia Khusus (Pansus) yang bersama sama telah bekerja keras menyelesaikan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022 ini dilaksankan dengan memperhatikan Aspirasi, Dinamika dan kebutuhan masyarakat dengan berpijak pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2022,” jelas Bupati FDW.

Dengan memperhatikan hal hal terkait diatas, maka Pemerintah Daerah telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa selatan tentang APBD Tahun 2022. Tambah Bupati. Sesuai agenda yang telah disepakati bersama DPRD, saat ini juga kita akan membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah.

“Ranperda ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 105 peraturan menteri nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, dan peraturan menteri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” tegas Bupati.

Selain menyampaikan Pemandangan umumnya, Bupati Minahasa selatan Franky D Wongkar,SH, sebelumnya juga telah melaporkan terkait perkembangan terakhir penanganan covid19 dan capaian realisasi pajak daerah.

Dengan disepakatinya kedua ranperda ini, maka sebagai sesama unsur penyelengara pemerintahan daerah, tentunya kita mempunyai tanggung jawab yang sama untuk merealisasikan ranperda ini menjadi program dan kegiatan pembangunan. Tutup Bupati FDW.

Hadir dalam paripurna, Wakil Bupati Minahasa selatan Pdt.Petra Y Rembang,M.Th, Sekertaris daerah Denny Kaawoan,M.Si, Kapolres Minsel AKBP.Norman Sitindaon,SIK, Dandin 1302-min diwakili Danramil 1302-14 Amurang Kapten.Inf Ramli Hamanja, Kajari Minsel Budi Hartono,SH, M.kum, Kepala Pengadilan Agama Amuran diwakili wakil ketua pengadilan Masrifah Abasi,S.Ag, Asisten I, II, III, serta jajaran pemerintah kabupaten Minahasa selatan. (VB)

Pos terkait