komunikasulut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (Empat) orang staf KPU Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam dugaan penyimpangan anggaran tahun 2020- 2021.
Diketahui, dengan adanya dugaan tersebut, telah terjadi adanya pemberian sanski Tuntutan Ganti Rugi (TGR) disebabkan pembayaran gaji, honor dan dari dana rutin dikeluarkan tidak sesuai dengan pos anggaran yang tersedia serta diperkirakan dalam TGR itu uang negara tidak dilunasi sekitar Rp700 juta.
Kejari Kotamobagu melalui kasi Intel Meidy Wensen SH menjelaskan, hingga saat ini kami terus melakukan pengembangan dugaan adanya perkara ini, dan pada akhir bulan Maret kami telah lakukan pemanggilan 4 orang staf KPU Boltim untuk sekedar di mintai keterangan.
“Staf yang kami periksa yakni, Operator, Sek lama, Sek baru, dan pejabat PTSP,” ujarnya.
Wensen mengatakan, intinya dugaan perkara ini akan kami terus tindaklanjuti dan rencananya pekan depan akan ada pemanggilan lagi, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
“Di tegaskan lagi, untuk penetapan tersangka dugaan perkara ini belum ada, karena hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan, jika pemeriksaan sudah selesai serta didapati ada temuan tentunya akan ada penetapan tersangka dari kasi pidana khusus (Pidsus),” ungkapnya.
Oleh: Vicky Tegela