komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) saat ini mulai mencairkan gaji 13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di wilayah Pemkot Kotamobagu.
Hal ini di ungkapkan, Kepala BPKD Pemkot Kotamobagu Sugiarto Yunus. Ia menjelaskan, untuk proses pencairan gaji 13 di mulai hari ini 1 Juli 2022. “Hal ini, sesuai arahan dari kementrian terkait pencairan gaji 13 yang sudah harus di cairkan,” ujarnya.
Sugiarto mengatakan, untuk prosesnya kami saat ini sedang menunggu berkas-berkas yang akan di masukan oleh seluruh SKPD yang berada di wilayah Pemkot Kotamobagu.
“Anggaran gaji 13 yang akan di cairkan berjumlah Rp10,3 Miliar, dan semoga proses pencairan yang di mulai hari ini dapat berjalan baik,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela