komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka, Penetapan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Senin (14/3/2022).
Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Wakil Ketua Dewan Meidy Lensun S.T. Dalam sambutannya, Meidy menyampaikan bahwa pada era digital seperti saat ini, apapun kegiatan yang dilaksanakan oleh DPRD, akan dengan mudahnya diakses oleh Rakyat, dan sekejap pula menjalar ke ruang Publik.
“Saat ini, dengan transformasi teknologi informasi komunikasi, Rakyat dapat selalu memonitor segala bentuk kegiatan DPRD, baik kegiatan Rapat, Kunjungan Kerja, Paripurna, Reses, Undangan Kelembagaan, Uji Publik dan lainnya,” tuturnya.
Mengingat hal tersebut, Meidy kemudian menerangkan, bilamana adalah tanggung jawab DPRD untuk memenuhi harapan rakyat, terutama dalam meningkatkan kualitas Derajat kehidupan bermasyarakat, Sehingga, apapun yang nantinya menjalar keruang Publik, tidak dinilai berlawanan arah oleh Masyarakat.
Ditambahkan Meidy, bahwa hal tersebut dapat diwujudkan, dengan tetap menjaga kesepahaman, kestabilan peningkatan kesejahteraan rakyat, serta sinergitas yang solid. Apa lagi, terhadap fokus yang akan dilaksanakan kedepan.
“Untuk itu, menjadi tanggung jawab kita bersama, untuk mewujudkan DPRD yang semakin memenuhi harapan rakyat, dalam meningkatkan derajat kualitas kehidupan masyarakat. Kita dapat mengambil langkah kecil yang menunjukan komitmen, kemajuan dan kerja bersama. Diantaranya, dengan memperkuat substansi dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan,” terang Meidy.
Selain itu, Meidy juga menjelaskan kepada para hadirin rapat Paripurna tersebut, kalau sebelumnya pihak DPRD telah melaksanakan rapat bersama pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, terkait Pokir DPRD pada 2 Maret 2022.
“Pada masa persidangan ini, DPRD melalui alat kelengkapan dewan, juga telah melakukan fungsi anggaran melalui rapat bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terkait pokok-pokok pikiran DPRD pada tanggal 2 Maret 2022,” ungkapnya.
Diakhir sambutannya, Meidy menghimbau agar pokok-pokok pikiran yang telah disepakati bersama pada Paripurna tersebut, dapat dikawal secara konsisten dalam proses penetapan anggaran, sejak kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) hingga sampai pada tahap penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Sebelum menutup paripurna ini, perlu saya sampaikan bahwa apa yang menjadi kesepakatan kita hari ini, yang telah ditetapkan dalam surat keputusan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD, secara konsisten, agar dikawal pada proses penetapan anggaran, mulai dari kesepakatan KUA-PPAS S/D penetapan APBD,” pungkas Meidy Lensun S.T.
Peliput: Dona Mamonto