Imigrasi Kotamobagu Sosialisasikan Layanan Data Ke

komunikasulut.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menyelenggarakan sosialisasi layanan data keimigrasian kepada instansi terkait di wilayah Kota Kotamobagu sebagai upaya memperkuat koordinasi dan memudahkan akses layanan data keimigrasian bagi instansi yang membutuhkan.

Kegiatan yang berlangsung di TCW Bintang Cafe Kotamobagu, Kamis (17/9), dibuka oleh Pih. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Judi Susilo, dan diikuti oleh perwakilan instansi terkait di wilayah Kota Kotamobagu.

Judi Susilo menjelaskan, layanan data keimigrasian menjadi salah satu bentuk dukungan Kantor Imigrasi kepada instansi terkait dalam memperoleh informasi keimigrasian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme layanan data keimigrasian, sehingga kebutuhan data dari instansi terkait dapat disampaikan melalui prosedur yang tepat dan dapat ditindaklanjuti secara efektif,”ujarnya

Judi mengatakan, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan data keimigrasian dapat berjalan secara tertib serta mendukung pelaksanaan tugas masing-masing instansi.

“Pemanfaatan pelayanan, secara terstruktur juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses penyampaian kebutuhan data sekaligus memperjelas tahapan yang harus dilakukan oleh instansi pemohon,”terangnya

Sementara itu, Kepala Subseksi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Nandang Wahyu Prayoga, selaku narasumber menjelaskan, mekanisme layanan data keimigrasian, termasuk tahapan yang perlu dilakukan oleh instansi terkait dalam menyampaikan kebutuhan data.

“Setiap permintaan data perlu dikelola melalui mekanisme yang jelas agar prosesnya dapat tercatat, dipantau dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nandang.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai SIGAP DATA, sistem informasi pengelolaan permintaan dan penyediaan data keimigrasian secara terintegrasi bagi instansi terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.

Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Christian Andrew Senduk, turut memberikan penjelasan teknis mengenai layanan data keimigrasian dan mekanisme pendaftaran instansi terkait.

Christian menjelaskan bahwa dalam implementasinya, instansi terkait dapat melakukan pendaftaran untuk memperoleh akun Layanan Data Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi melalui MIKO SIGAP

“MIKO SIGAP menjadi salah satu kanal yang digunakan untuk mendukung proses pendaftaran dan monitoring, sehingga instansi terkait dapat mengetahui tahapan proses layanan yang sedang berjalan,” katanya.

Melalui penerapan SIGAP DATA dan pemanfaatan MIKO SIGAP, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu mendorong proses pengelolaan permintaan data keimigrasian yang lebih terstruktur dan terdokumentasi.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman instansi terkait mengenai mekanisme layanan data keimigrasian sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kota Kotamobagu.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait