komunikasulut.com – Catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait aset di kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dalam jangka waktu dekat ini akan Segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat daerah.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Inspektorat Boltim Hardiman Pasambuna, Rabu (30/5/2022). Bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan terkait aset daerah ini dengan Badan keuangan melalui bidang Aset.
“Kita dikasih waktu 60 hari. Itu nanti saya koordinasikan dengan Badan Keuangan Bidang Aset, agar secepatnya mereka harus membentuk tim, tapi harus ada SK sebagai bentuk penelusuran aset–aset yang sudah tidak diketahui keberadaannya, maupun masih diketahui keberadaannya. Ini harus ditindak lanjuti, supaya akan ada penyusutan kalau memang aset sudah tidak layak,” ujarnya.
Hardiman mengungkapkan, saat ini rekomendasi sudah diajukan ke Bupati untuk ditandatangani. Nantinya menunggu respon dan petunjuk Bupati mengenai SK Tim Penelusuran Aset.
“Kemungkinan minggu ini, nanti setelah itu kita koordinasi dengan Bidang Aset kalau sudah keluar rekomendasi Bupati. Kita menunggu beliau, karena memang ada beberapa SKPD yang akan ditindak lanjuti,” terangnya.
Tambah Hardiman, dari catatan BPK itu sudah jelas seperti apa penertiban aset yang dimaksud. Namun status aset ini akan ditelusuri secara detail, baik itu aset bergerak atau pun tidak bergerak.
“Catatan BPK sudah jelas. Tapi ada seperti misalnya aset yang tidak bergerak itu data nya saja yang belum diketahui pasti. Sehingga ada saran BPK untuk ditertibkan, kalau aset bergerak mungkin akan menjadi kendala kepemilikan, mungkin ada yang sudah pensiun, atau pindah tugas memang sedikit sulit di identifikasi,” tutur Hardiman.
Penumpukan aset seiring tahun berjalan selalu menjadi catatan khusus BPK terhadap Kabupaten, Kota. Akan tetapi lanjut Hardiman, dengan identifikasi dan penelusuran yang efektif, Pemda Boltim akan lebih tertib lagi administrasi data aset sesuai arahan dari BPK.
“Ini memang memakan waktu panjang, kita terus melakukan koordinasi dengan BPK. Bahkan BPK memaklumi proses penelusuran aset yang akan berkepanjangan. Tapi minimal kita ada progres evaluasi. Ada pergerakan untuk perubahan catatan administrasi terhadap aset Pemerintah Boltim,” jelasnya.
Menurutnya, setelah hasil penelusuran aset, Inspektorat akan mengambil langkah klasifikasi untuk dilakukan pemutihan. Namun nanti akan dilihat dari kondisi dan fisiknya kemudian seperti apa?
“Ketika sudah ada hasil penelusuran dari Badan Keuangan, sudah bisa diukur progresnya. Jadi yang saya maksud, mana aset yang sudah bisa dihapus nanti, dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Inspektorat, akan menghitung nilainya untuk penyusutan, kalau aset sudah tidak layak itu akan dihapus. Tapi kalau tidak ada barangnya tidak bisa, usahakan harus ada barangnya biar tinggal rongsokan itu bisa dihapus. Kalau umpamanya aset sudah teridentifikasi atau terlacak akan ada perhitungan nilai atau harga sebelum pada proses penghapusan,” tutup Hardiman
Oleh: Dona Mamonto