Jalan AP Mokoginta Upai Kotamobagu Akan Jadi Kewenangan Pemprov Sulut

komunikasulut.com – Status Ruas Jalan A.P. Mokoginta Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara akan segera menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Hal disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu Claudy N. Mokodongan ST. Ia menjelaskan, hasil rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara, bahwa Jalan A.P. Mokoginta di Kelurahan Upai akan menjadi ruas jalan dengan status provinsi.

“Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) menunggu surat keputusan Gubernur terkait jalan provinsi, dan tahun depan jalan tersebut akan ditangani Pemerintah Provinsi,”ujarnya, Rabu (10/8/2022).

Mokodongan mengatakan, apabila Pemerintah Provinsi tidak mengambil alih status jalan tersebut, Pemerintah Kotamobagu akan memasukan kedalam status jalan Pemerintah Kota Kotamobagu. “Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, dan yang pasti hal ini akan terus di tindaklanjuti,”ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela