Orangtua Bharada E Sampaikan Surat Terbuka untuk Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam

Bharada E. (Foto Istimewa)

komunikasulut.com – Keluarga atau lebih tepatnya, ayah dan ibu dari Bharada E, menyampaikan surat terbuka yang ditujukkan kepada Presiden, Kapolri, dan Menkopolhukam.

Surat Terbuka tersebut tertanggal 9 Agustus 2022, yang ditandatangani S. Junus Lumiu dan Rynecke A. Pudihang, ayah serta ibu Bharada E.

Berikut isi surat terbuka yang diterima awak media:

Kepada YTH

Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Kapolri
Bapak Menko Polhukam

Salam sejahtera,
Kami selalu orangtua dari Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan Surat Terbuka ini, karena kami merasa Putus Asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.

Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami.

Saat ini kami memohon Perlindungan Hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga dan tunangannya.

Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri juga Bapak Menko Polhukam.

Sekiranya Surat Terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-Bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-Bapak dapat bertindak bijaksana, untuk memenuhi Permohonan kami.

Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.

Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Demikian Surat Terbuka ini kami buat dari hati yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam. Terima kasih.

Kami yang bermohon
Orangtua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang

Sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. Bharada E saat ini tengah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut. (*)