Kakanwil Kemenkumham Sulut Buka Sosialisasi Beneficial Ownership, Tingkatkan Transparansi Kepemilikan Perusahaan

komunikasulut.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Ronald Lumbuun membuka kegiatan sosialisasi kebijakan pemilik manfaat (beneficial ownership) secara langsung di ballroom The Sentra Hotel Minahasa Utara, Selasa (23/5/2023).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan dan mencegah praktik-praktik ilegal yang terkait dengan pencucian uang dan korupsi.

Pada acara yang dihadiri oleh sejumlah pelaku usaha, pengusaha lokal, instansi terkait dan stakeholder tersebut, Kakanwil menjelaskan pentingnya penerapan kebijakan pemilik manfaat dalam konteks perekonomian yang sehat dan berkelanjutan dalam sambutannya.

“Pemilik Manfaat adalah orang atau entitas yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau memiliki kepentingan pada suatu perusahaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas dan mencatat secara resmi identitas pemilik sebenarnya dalam rangka mengatasi kecurangan, pencucian uang, dan tindak pidana korporasi,” ungkap Ronald.

Kebijakan Pemilik Manfaat sendiri diterapkan sebagai respons terhadap kebutuhan akan transparansi dalam kepemilikan perusahaan di Indonesia. Dengan mengidentifikasi pemilik sebenarnya, baik individu maupun perusahaan, diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan dan mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

“Penerapan kebijakan Pemilik Manfaat di Kabupaten Minahasa Utara merupakan langkah penting dalam membangun lingkungan bisnis yang sehat dan berkeadilan. Kami berharap pelaku usaha dan pemilik perusahaan di wilayah ini dapat bersikap proaktif dalam mematuhi kebijakan ini guna menciptakan perekonomian yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” terang Ronald.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Perdata Dirjen Administarsi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI serta Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Kerja Sama Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Utara yang sangat berkompeten dalam menjelaskan secara komprehensif mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership). Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dan sharing oleh peserta dan para narasumber. (*)

Pos terkait