Kanwil Kemenkumham Sulut Beri Remisi ke 477 Narapidana

Haris Sukamto dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut saat bertandang ke Lapas Amurang beberapa waktu lalu. (Foto Humas Kanwil Kemenkumham Sulut)

komunikasulut.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara memberikan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah kepada 447 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di wilayah Sulawesi Utara.

Warga Binaan tersebut mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana dan RK II atau langsung bebas dari hukuman. Dari 447 WBP yang mendapat remisi, terdapat 2 orang yang langsung bebas.

Warga Binaan yang langsung bebas tersebut masing-masing berasal dari Rutan Kotamobagu dan Rutan Manado.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto merinci jumlah WBP yang mendapat remisi sebagai berikut: Rutan Kotamobagu sebanyak 113 orang; Lapas Manado 98 orang; Lapas Tahuna 21 orang; Lapas Bitung 86 orang; Lapas Amurang 24 orang; dan Lapas Tondano 54 orang.

Sedangkan untuk Rutan Manado 22 orang; Lapas Enemawira 7 orang; LPP Manado 7 orang; Lapas Tagulandang 5 orang; LPKA Tomohon 8 orang; Lapas Lirung 1 orang dan Lapas Tamako 1 orang.

Selain sebagai apresiasi atas perubahan perilaku WBP ke arah positif selama menjalani pidana, remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi (upaya membangun kembali kepercayaan, modal sosial, dan kohesi sosial) di tengah masyarakat. (*)

Pos terkait