komunikasulut.com – Keberadaan relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) tidak lepas dari perhatian Pemerintah Kota Manado.
Mengingat, organisasi bentukan pemerintah ini wajib tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku. Sebab segala sesuatu ada dasar aturannya, sehingga dari situlah setiap anggota Tagana Manado berhak menerima penghargaan berupa anggaran “Tali Asih”, yang sudah diatur lewat peraturan Menteri Sosial RI.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Manado, Drs. Sammy Kaawoan, MAP, kembali menegaskan hal ini kepada setiap relawan Tagana Manado. Mereka dinilai harus loyal terhadap pemerintah. Terlebih khusus dalam hal kehadiran dan keaktifan dalam bersiaga jika terjadi bencana alam.
“Kami pemerintah butuh keberadaan anggota Tagana baik sebelum dan sesaat bencana alam terjadi. Kami juga butuh kesigapan kalian, agar langsung terjun ke lapangan melakukan evakuasi dan menyediakan dapur umum. Bukan itu saja, bahkan saat kegiatan rutin biasa, Tagana dituntut selalu stand by piket,” jelas Kaawoan, dalam rangka menyikapi beragam persoalan yang sedang terjadi belakangan ini.
Bekal Tagana di lapangan pun sudah disuplai Kementerian Sosial RI. Baik sarana dan prasarana yang dibutuhkan, semua sudah terpenuhi. Ini termasuk anggaran operasional dari Pemkot Manado, yang disebut Talih Asih. Karena itu, Kandinsos tidak ingin lagi ada alasan dari anggota Tagana untuk bermalas-malasan.
“Harusnya setiap personil Tagana lebih aktif lagi, karena sudah ada tunjangan operasional. Bukan malah sebaliknya jadi malas piket. Bahkan setiap bencana tidak pernah melibatkan diri,” tuturnya.
“Kami sangat sesali ketika ada tindakan dari pemerintah yang berupa sanksi akibat vakum dari kegiatan. Apalagi sampai membuat kasak-kusuk dan statetment sana-sini, seolah-seolah dirinya korban. Padahal selama menjadi Tagana, dia tidak pernah absen dalam berbagai kegiatan,” beber Kaawoan.
“Sementara,” lanjutnya, “Riak- riuk yang ditimbulkan oknum Tagana itu, karena kesalahan sendiri ketika namanya tidak terakomodir menerima Talih Asih. Harusnya dia sadar diri dan mau menerima kesalahannya. Jangan membuat langkah konyol, apalagi terkesan semacam tindakan menyerang pemerintah dengan embel-embel mau lapor kejaksaan atau polisi. Ini kan seperti ada kecemburuan semata. Padahal sesuai hasil evaluasi, tanpa sadar oknum bersangkutan tidak pernah aktif.”
Untuk penyaluran Talih Asih sendiri, Kadinsos menjamin semua prosesnya berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku. Dalam hal ini Permensos Nomor 28 dan 29 tahun 2012, tentang Pedoman Umum Tagana.
Hal senada juga dikatakan Ketua Forum Tagana Manado, Brando Mawitjere. Dirinya menekankan bahwa setiap anggota Tagana tidak ada yang abadi. Setiap anggota wajib dievaluasi kinerjanya. “Pemerintah dan forum Tagana berhak melakukan evaluasi kinerja setiap anggota, siapa pun itu tanpa terkecuali. Karena itu ada aturan mainnya, sesuai degan peraturan Menteri Sosial. Dan yang paling penting, pemerintah punya kewenangan mengangkat atau menunjuk anggota Tagana yang baru,” tandasnya.
Brando pun berharap setiap anggota Tagana Manado selalu aktif dalam setiap kegiatan. Termasuk harus loyal terhadap pemerintah. “Jangan arogan apalagi membangkang kepada pemerintah. Teruslah tunjukkan kinerja dengan keaktifan,” tutup Ketua Tagana Manado itu. (*)