Kanwil Kemenkumham Sulut Genjot Pemulihan Kehidupan Warga Binaan di Habapas ke-58

Foto bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut usai mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58. (Foto Kanwil Kemenkumham Sulut)

komunikasulut.com – Puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (Habapas) ke-58 diikuti seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Ini termasuk Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dan seluruh Satuan Kerjanya.

Bertemakan Pemasyarakatan PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovativ)  dan BerAKHLAK Mewujudkan Indonesia Maju, kegiatan diikuti secara virtual oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, Rabu (27/4/2022).

Berdasarkan tema itu, Haris Sukamto selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut menguraikan makna dan esensinya kepada awak media. Ini disampaikannya kepada usai mengikuti kegiatan dari aula kantor.

“Tema peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 58 sangat erat kaitannya dengan perjuangan jajaran pemasyarakatan, dalam mewujudkan warga binaan yang lebih baik. Karena usaha pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji,” bukanya.

“Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat. Kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri. Sudah saatnya gagasan-gagasan mengenai kebijakan non pemenjaraan kembali diwacanakan, sebagai alternatif pidana yang lebih manusiawi,”  tambah Kakanwil.

“Memanusiakan manusia adalah arahan dari Bapak Menkumham kita,” lanjutnya, “Dan Kanwil Kemenkumham Sulut dari Divisi Pemasyarakatan akan melaksanakan arahan itu. Ini dalam rangka mengayomi seluruh warga binaan yang ada di wilayah kerja Sulut.

Salah satu program yang mendukung tujuan itu adalah One Day One Person. “Produk ini menjadi upaya untuk memulihkan kehidupan warga binaan di masyarakat. Seperti warga binaan di Amurang yang mampu menghasilkan minyak kelapa dan produk mebel di Kotamobagu,” ungkap Kakanwil.

Ia optimis para warga binaan memiliki kreativitas tanpa batas, sekalipun berada di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Melalui program ini, Kanwil Kemenkumham Sulut ingin memaksimalkan potensi yang mereka miliki tersebut sebelum kembali ke masyarakat.

“Pembinaan ini tidak hanya mewajibkan mereka untuk memenuhi masa hukuman, tapi juga mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dengan bekal yang ideal untuk berbakti bagi bangsa dan negara,” tandas Haris. (*)

Pos terkait