komunikasulut.com – Wujud Komitmen Bersama Dalam Penegakan Hukum, Rutan Kotamobagu Dukung Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang di hadiri langsung oleh Karutan Aris Yuliyanta, hadir pula Walikota dan Wakil Walikota bersama Forkopimda Kotamobagu.
Rutan Kotamobagu bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Forkopimda Kotamobagu melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (15/12).
Karutan menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai rangkaian eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat bahwa proses hukum dari pemutusan sampai dengan eksekusi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rutan Kotamobagu mendukung penuh pelaksanaan pemusnahan barang bukti sebagai wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab. Kami mendukung penuh pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu menegaskan bahwa pemusnahan barang buktu ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan barang bukti tidak lagi disimpan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar-aparat penegak hukum, di Kota Kotamobagu terus terjalin dengan baik demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan, kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,”ungkapnya.
Peliput : Vicky Tegela







