Kasus Pencemaran Nama Baik Walikota Kotamobagu Diserahkan ke Polres

komunikasulut.com – Dugaan Kasus Pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara pada tanggal 31 Maret 2021, yang diduga dilakukan DMM alias Den yang merupakan pemilik akun Facebook Om Demo kini di tetapkan menjadi tersangka setelah melewati proses penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti, Senin (30/5/2022).

Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara melalui Kabag hukum Rendra Dilapanga SH menjelaskan, tepat hari ini kami mendapatkan informasi dari pihak polres Kotamobagu bahwa telah di tetapkan tersangka.

“Tentu kami sangat menghormati proses hukum yg sedang dijalankan oleh Pihak Polres Kotamobagu dan hal ini dapat menjadi ruang pembelajaran bagi kami serta seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Hendra mengatakan, setelah di tetapkan tersangka kita ikuti saja proses hukum yang berlaku, dan semoga hal seperti ini tidak akan terulang kembali.

“Tentunya ucapan terima kasih untuk polres Kotamobagu yang sudah membantu melakukan penyelidikan untuk kasus ini,”ungkapnya.

Di ketahui, pada tanggal 31 Maret ada pengosongan lahan gedung bekas Puskud dan reaksi pun muncul dari pemilik akun tersebut.

Dimana dianggap sudah sangat berlebihan yakni dengan menyebut Walikota Teroris, Walikota Preman, pemerintahan di bawah kepemimpinan Walikota adalah pemerintahan Firaun, sehingga Walikota Kotamobagu melalui Kabag Hukum melayangkan laporan ke Polres Kotamobagu.

Oleh: Vicky Tegela

Pos terkait