komunikasulut.com – Polres Kotamobagu, akhirnya menetapkan tersangka DMM alias Den yang merupakan pemilik akun Facebook Om Demo, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara beberapa waktu lalu.
Hal ini di sampaikan, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adiyana. Ia menjelaskan, benar telah di tetap tersangka DMM alias Den.
“Setelah melewati beberapa proses penyelidikan pemeriksaan saksi dan barang bukti, kemudian di tetap tersangka,” ujarnya, Senin (30/5/2022).
Dewa mengatakan, telah di tetapkan tersangka kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. “Yang pasti kasus ini akan terus di tindak oleh pihak polres Kotamobagu, imbauan untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media (Sosmed),” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara melalui kepala bagian (Kabag) Hukum Rendra Dilapanga SH mengatakan, Tentu kami menghormati proses hukum yg sedang dijalankan oleh Pihak Polres Kotamobagu.
“Berharap, hal ini dapat menjadi ruang pembelajaran bagi kami dan bagi seluruh elemen masyarakat,” kata Hendra.
Ia melanjutkan, setelah di tetapkan tersangka kita ikuti saja proses hukum yang berlaku, dan semoga hal seperti ini tidak akan terulang kembali. “Tentunya ucapan terima kasih untuk polres Kotamobagu yang sudah membantu melakukan penyelidikan untuk kasus ini,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela