komunikasulut.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu hingga saat ini, terus melakukan pemberantasan dugaan kasus Korupsi yang berada di wilayah hukum Kejari.
Di ketahui, menurut kabar yang di peroleh adanya dugaan penyimpangan yang terjadi di RSUD Datoe Binangkang dibidik penyidik Kejari Kotamobagu yakni pengadaan obat dan jasa BPJS. Yang di duga sejak tahun 2018 pihak Rumah Sakit menunggak pembayaran. Tahun berikutnya 2019, terjadi hutang sebesar Rp900 juta.
Selang dua tahun tepatnya 2021, hutang bertambah menjadi 2,9 miliar. Untuk pembayaran tersebut, disiasati dengan penganggaran kembali dan dilakukan pelunasan. Anehnya, selang dua tahun 2019-2021 tidak ada pembayaran obat padahal sudah dianggarkan, namun dianggarkan kembali untuk pelunasan.
Mantan PPTK Mito Simbala menjelaskan, hal itu sudah tidak bermasalah karena penganggaran dan pembayaran hutang sudah sesuai prosedur. “yang jelas semua sudah sesuai prosedur dan mengikuti rekomendasi dari pihak BPK RI,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH melalui Kasi Intel Meidy Wensen SH mengatakan, kesiapan menyelidiki dugaan tersebut tentunya kami sangat siap untuk mengusut adanya dugaan ini, dan kami menunggu data serta laporan dari masyarakat.
“Pada intinya kami akan dalami dugaan korupsi yang pengadaan obat dan jasa BPJS di RS Datoe Binangkang, jika di temukan hal-hal yang tidak di inginkan dugaan kasus ini akan terus berproses,”tegasnya.
Peliput: Vicky Tegela