Oleh: Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum
Dekan FEBI IAIN Manado
Ketua Fatayat NU Sulut
Dinamika Pada Masyarakat Multikultural
TERBITNYA Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tanggal 18 Februari 2022 mendapat respon dari lapisan masyarakat Indonesia. Edaran Menag tersebut pasca terbitnya menjadi tranding topic bagi netizens di Media Sosial. Bahkan pada beberapa akun facebook beranda dipenuhi dengan statement masyarakat terhadap edaran tersebut.
Pada masa pemerintahan Orde Baru sebenarnya telah ada aturan mengenai penggunaan pengeras suara. Pada waktu itu aturan tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala.
Surat Edaran Menag tersebut menurut hemat penulis adalah pertama, mempertegas kembali Edaran Dirjen Bimas Islam kurang lebih 44 Tahun lamanya. Kedua, Edaran Menag tidak melarang menggunakan pengeras suara hanya saja bertujuan untuk mengatur penggunaan pengeras suara sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Ketiga, pedoman penggunaan pengeras suara di atas perlu dijabarkan ke tingkat daerah masing-masing berdasarkan tipologi daerahnya. Keempat, perlu adanya kearifan lokal masyarakat setempat dengan melibatkan tokoh agama mengenai teknis penggunaan pengeras suara sehingga suasana harmoni pada masyarakat multikultural tetap terjaga dengan baik, terbingkai dalam Bhineka Tunggal Ika.
Sejumlah kasus perusakan rumah ibadah kerap terjadi, Laporan CRCS misalnya mencatat terdapat 18 kasus rumah ibadah pada 2009, dan pada 2010 meningkat menjadi 39 kasus. Demikian juga The Wahid Institute mencatat adanya peningkatan gangguan terhadap rumah ibadah. Rilis Wahid Institut tahun 2010 menyebutkan terjadi 28 kasus pelanggaran dan 34 tindakan intoleransi terhadap rumah ibadah (total 62 kasus).
Angka ini lebih besar dari jumlah angka kasus tahun 2009 meski dengan adanya perluasan wilayah kajian. Adapun SETARA Institute pada tahun 2010 lalu mencatat terdapat 59 tempat ibadah yang mengalami gangguan dalam berbagai bentuknya, baik penyerangan, penyegelan, penolakan, larangan aktivitas ibadah dan lain-lain. Bahkan, Moderate Moslem Society menyebut dari 81 kasus intoleransi, sebanyak 63 kasus (80%) adalah aksi penyerangan, penolakan rumah ibadah, dan intimidasi (Salim, 2012).
Data-data tersebut menunjukkan bahwa masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran atas kebebasan beribadah yang dilakukan oleh pemeluk agama ke pemeluk agama yang lain. Hal ini tidak terlepas akibat kelalaian pemerintah dalam mengawasi persoalan-persoalan mengenai pendirian rumah ibadah. Rumah ibadah yang seyogianya menjadi tempat untuk beribadah kepada Tuhan akhirnya harus dirusak, disegel, dan sebagainya karena tidak sesuai aturan menurut masyarakat setempat.
Tahun 2013, penulis pernah melakukan riset dengan judul “Persepsi Masyarakat Non-Muslim Terhadap Kumandang Adzan Subuh di Kelurahan Malendeng Kecamaatan Tikala Kota Manado”. Kelurahan Malendeng pada waktu itu terdiri dari 8 masjid, 1 musala, dan 5 gereja. Ada tiga komponen persepsi informan yakni pandangan, tanggapan dan perasaan informan.
Hasil penelitian kami bahwa respon dari para informan sebagai berikut :
- Rumah ibadah sebaiknya didirikan pada komunitas masyarakat muslim
- Volume pengeras suara hendaknya diatur termasuk kualitas rekaman mengaji atau sholawat.
- Waktu penggunaan pengeras suara sesuai dengan waktu sholat.
- Suara Muazzin hendaknya juga diatur.
Namun, hal yang menarik pada penelitian kami bahwa ternyata pengeras suara di waktu subuh memberikan manfaat positif bagi non-muslim. Manfaatnya adalah suara adzan membangun mereka untuk segera bangun beraktifitas (terutama bagi para pedagang). Suara muadzin enak didengar. Demikian juga bahwa mereka sudah terbiasa dengan suara rumah ibadah karena di gereja juga ada lonceng.
Penelitian selanjutnya adalah tahun 2019 “Pengeras Suara Rumah Ibadah dan Potensi Konfliknya pada Masyarakat Multikultural di Kota Manado dan Bali”. Penulis sebelumnya menemukan sekian banyak hal yang mengganggu kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia yakni seputar rumah ibadah. Konflik tempat ibadah di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: izin mendirikan bangunan, sengketa tanah, penggunaan pengeras suara di tempat ibadat.
Penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah seperti gereja dan masjid pada dasarnya merupakan media yang digunakan untuk memberikan informasi kepada anggota gereja atau jemaah masjid tentang pelaksanaan ibadah. Namun belakangan ini, penggunaan loudspeaker justru menjadi sumber konflik di masyarakat, karena suara dari loudspeaker dirasakan oleh masyarakat mengganggu ketenteraman masyarakat, apalagi jika digunakan di luar jam ibadah utama.
Setiap komunitas umat beragama harus diakui bahwa banyak dijumpai perbedaan-perbedaan yang mencakup hampir seluruh kehidupan. Oleh karena itu, menjaga kerukunan tidak cukup hanya dengan cara memahami bahwa keanekaragaman yang ada di sekitar kita adalah faktual dan realistis, tetapi harus berupaya bagaimana agar perbedaan itu menjadi potensi untuk menciptakan kerukunan dan kedamaian (Sumbula, 2013). Untuk itulah perlu adanya upaya untuk mengantisipasi lahirnya konflik-konflik keagamaan yang disebabkan oleh hal-hal yang terkait dengan penggunaan pengeras suara.
Kota Manado
Pemandangan menarik yang sering ditemukan di Kota Manado adalah berdirinya rumah ibadah dari berbagai agama dimana jaraknya sangat berdekatan. Ada yang berhadapan, ada pula yang bersebelahan dan tak dipungkiri dari rumah ibadah tersebut menggunakan pengeras suara untuk melakukan syiarnya. Ini membuktikan bahwa toleransi di Kota Manado sangat terjaga.
Bagi masyarakat Kota Manado perihal kegiatan ibadah dengan pengeras suara yang selain syiar, bagi mereka adalah waktu pengingat bagi masyarakat. Karena menurut mereka pengeras suara rumah ibadah dapat mengingatkan mereka dari awal beraktivitas di pagi hari, istirahat makan siang sampai waktu untuk kembali ke rumah untuk beristirahat.
Walaupun begitu, ada juga yang merasa terganggu dengan adanya pengeras suara rumah ibadah ini, mereka mengklaim bahwa suara azan subuh itu mengganggu waktu istirahat mereka setelah bekerja yang bahkan ada yang bekerja sampai malam. Mereka merasa suara azan subuh tersebut membuat kebisingan dan membuat mereka tidak tenang untuk beristirahat.
Kepala Bidang Bimas Islam Provinsi Sulawesi Utara menyatakan sebenarnya perihal masalah pengeras suara rumah ibadah merupakan aspek internal dari kebebasan beragama. Relativitas ini dipahami karena agama tidak selalu berbicara tentang keyakinan personal. Agama juga hadir dan bersentuhan dalam wilayah sosial serta berkaitan dengan institusi lainnya.
Atas dasar ini, maka sekali lagi, kebebasan beragama yang dikaitkan dengan pengeras suara rumah ibadah untuk ibadah dan lain-lain termasuk juga di dalamnya kebebasan untuk mengekspresikannya. Karena agama, tidak hanya menyangkut keyakinan personal, tetapi juga berarti di dalamnya adalah manifestasi atas keyakinan tersebut (2019).
Bagi umat muslim, terkait pengeras suara rumah ibadah yang diatur oleh pemerintah dapat memberikan kesan diskriminatif dimana umat muslim menganggap bahwa seharusnya juga aturan mengenai pengeras suara rumah ibadah diatur untuk seluruh agama. Karena hal ini terbukti, kalau pengeras suara yang ada di masjid-masjid ataupun musala mengganggu masyarakat, maka untuk rumah ibadah yang lain juga mengganggu masyarakat.
Untuk umat kristiani kebanyakan lebih menggunakan lonceng sebagai panggilan masyarakat untuk beribadah. Kalaupun menggunakan pengeras suara ialah lebih pada waktu melakukan puji-pujian dan mereka pada umumnya melakukan hal tersebut di kediaman masyarakat.
Namun, umat Kristen yang memasang pengeras suara untuk melantunkan puji-pujian kepada Tuhan terkesan sangat keras dan tidak teratur waktunya bahkan sampai seharian pengeras suara tersebut masih terdengar dan sangat keras. Sehingga hal ini terkesan sangat mengganggu masyarakat lain juga.
Masing-masing rumah ibadah yang ada di Kota manado menggunakan pengeras suara, namun sebenarnya suasananya baik-baik saja. Akan tetapi masalahnya bukan pada rumah ibadah, melainkan pada ibadah-ibadah yang dilakukan di rumah-rumah masyarakat.
Sebagian besar pengeras suara di gereja tidak bermasalah karena dari dulu memang sudah seperti itu dan masyarakat sudah terbiasa dengan hal itu. Namun ada pengeras suara yang sering diputar dengan sangat keras dan mengganggu masyarakat di sekitar. Pengeras suara yang mengganggu adalah pengeras suara yang biasa ada di rumah masyarakat untuk dilakukan kegiatan nyanyian pujian kepada Tuhan, selain itu ditambahkan juga volume yang keras dan lagu-lagu kerohanian yang diputar sangat lama.
Ada hal yang menarik mengenai pengeras suara rumah ibadah yang ada di Kota Manado, yakni pernah terjadi azan dan pengumuman ibadah bagi umat kristiani dan umat Kristeni secara bersamaan, namun mereka memberikan selisih waktu. Seringkali mereka bergantian, saling menunggu suara yang ada di rumah ibadah selesai setelah itu mereka bergantian. Selalu ada komunikasi yang baik antara para tokoh agama, sehingga kerukunan tetap selalu terjaga. Intinya adalah kuatkan komunikasi antara agama, jika antara umat agama saling menjalin komunikasi yang baik maka kehidupan akan menjadi baik juga.
Kota Bali
Agama melambangkan sistem keyakinan yang melibatkan emosi dan pemikiran serta diwujudkan dalam tindakan-tindakan keagamaan (upacara, ibadah dan amal ibadah). Ia bersifat pribadi ataupun kelompok yang melibatkan sebagian umat atau seluruh masyarakat. Agama jika diteropong dalam sudut kebudayaan, ia merupakan sosok simbol suci yang ada dalam kebudayaan serta bagaimana simbol-simbol suci tersebut digunakan sebagai pedoman dalam menghadapi lingkungan sehari-hari (Suparlan, 1982).
Salah satu ibadah yang sering menggunakan pengeras suara untuk umat muslim adalah azan. Azan adalah seruan atau syiar yang dilakukan untuk mengajak orang melakukan salat berjamaah, sehingga, seruan harus dilantangkan dengan keras. Azan dengan lantang sudah dianggap sebagai kebiasaan dan identitas khas Indonesia Mungkin kalau dari Masjid besar digunakan loudspeaker tapi kalau masjid yang kecil pengeras suaranya dikecilkan karena mereka memahami ada di sini (Bali) dalam artian ada toleransi.
Masjid yang berukuran besar pengeras suaranya besar karena komunikasi terhadap orang banyak, tetapi kalau beberapa wilayah di Kuta ini tidak terlalu besar. Karena sudah ada komunikasi dan hanya sekitaran komunitas mereka saja. Tentu hal itu memberikan pengaruh penting terhadap jauhnya konflik karena melihat pola komunikasi yang baik, saling memahami satu sama lain dan tidak mempertentangkannya.
Hasil penelusuran penulis, di Kota Bali dalam hal pengeras suara, dari dulu tidak ada masalah, kalau Muslim azan tidak jadi persoalan dari umat yang lain. Kalau Pura melakukan ibadah dengan pengeras suara, umat muslim juga tidak mempersoalkannya. Walaupun ada kebijakan dari pemerintah, di sini kebijakan tersebut tidak berlaku karna di sini aman-aman saja. Karna masyarakat yakin di sini yang menjadi masalah adalah wisatawan dari luar yang mempersoalkannya.
Pada agama Hindu tidak menggunakan pengeras suara, meskipun menggunakan pengeras suara hanya di dalam saja pada sekitaran komunitas beragama Hindu saja. Dalam kegiatan pembacaan Wedha dilakukan 3 kali pagi, siang dan sore (jam 6). Pembacaan wedha tersebut menggunakan loudspeaker namun sekarag sudah dikecilkan dan bahkan hanya ada di Televisi saja.
Ketetapan dari tokoh adat untuk mengatur volume pengeras suara yang tidak mengganggu orang lain dan durasi ibadah seperti azan yang diaturnya biar tidak terlalu lama dan tidak mengganggu. Kesepakatan dari tokoh adata sudah ada sebelum adanya kebijakan pemeritah.
Sebenanya jika dilihat dari segi Agama Hindu yang telah berkembang dan menyatu dengan budaya masyarakat Bali, hal ini sudah menjadi identitas masyarakat di daerah tersebut sehingga selama ini tidak ada protes tentang pengeras suara dari masyarakat internal, mungkin lebih ke pelaku usaha saja. Meskipun begitu masyarakat menyadari bahwa volume suara ibadah itu harus diperhatikan.
Kondisi Sosial Kota Manado dan Bali
Masyarakat Bali melihat pengeras suara mengganggu jika dilihat dari aspek wisatawan, sebab Bali adalah destinasi wisatawan asing. Jalan yang ditempuh adalah para tokoh agama melakukan koordinasi mengenai penempatan arah TOA diarahkan ke kominitas masyarakat muslim, sehingga tidak mengganggu jam istirahat masyarakat lainnya.
Toleransi antara masyarakat sudah ditunjukkan sudah sejak lama. Di Kota Bali memiliki beberapa komunitas masyarakat yang sudah ada sejak lama, yakni komunitas Madura dan Bugis. Bugis yang berdasarkan sejarah bahwa mereka sudah diberikan tempat oleh raja pada masa itu. Selain itu, muslim merasa bahwa mereka warga asli di Bali karena dari dulu mereka sudah ada di Bali dan dari dulu pula mereka menyatakan bahwa Islam dan Hindu adalah bersaudara.
Selain wisatawan, untuk masyarakat sekitar sudah terbiasa dengan adanya pengeras suara ini. Karena masyarakat lokal sudah terbiasa jadi aman-aman saja yang terpenting adalah komunikasi yang baik antar tokoh agama. Jika terjalin komunikasi yang baik maka tidak ada masalah. Beberapa masyarakat Bali berprinsip bahwa hubungan manusia dengan Tuhan adalah hubungan vertikal, dan itu bersifat personal. Tidak ada hubungannya dengan lingkungan. Hubungan tersebut adalah meditation of pray.
Orang terkadang memaknai perbedaan antara spiritual dan religius. Religius masih melihat secara kasat mata seperti kegiatan aktivitas yang masih dilihat dengan kasat mata. Religius lebih berkaitan dengan ketenangan. Oleh karena itu, di Bali kita mengenal empines yaitu kita bicara bagaimana kita mengenal yang tidak ada (mengosongkan) agar terlihat adanya keseimbangan antara keduanya. Dan banyak masyarakat belum sampai pada titik itu.
Menurut beberapa masyarakat non-muslim (Hindu & Kristen), pengeras suara tidak perlu ke luar cukup di dalam saja karena berhubungan dengan hak asasi manusia juga, itu harus dipikirkan. Jika orang lain tidak perlu mendengarkan hal yang tidak perlu didengarkan kenapa harus disuarakan. Kemungkinan dapat menimbulkan hal yang tidak dipikirkan.
Hubungan antara penganut agama Islam dan Hindu selalu gotong royong, namun dalam hal hubungan ibadah, masing-masing tidak saling mengusik. Jadi taraf toleransi yang dibangun sudah baik bahkan sudah aplikatif. Sejak tahun 1990 sudah terlihat bagaimana masyarakat Hindu seperti saudara kami bahkan sudah saling menginap di rumah saudaranya yang beragama lain. Dalam pembuatan masjid saja mereka saling gotong royong. Selain itu dalam takbiran umat Hindu mengawal.
Dengan demikian dalam masalah agama kami sudah saling memahami. Bali dikenal dengan istilah Basudewa Kuntum Bahar yang artinya kita berasal dari satu darah dalam artian kita sama dan tidak ada perbedaan kalau ada perbedaan hanya pada urusan masing-masing salah satunya dalam agama.
Beralih ke Kota Manado. Berbagai aktivitas agama yang dilakukan oleh macam-macam agama dilakukan di Kota Manado, tidak dipungkiri kegiatan tersebut menggunakan pengeras suara. Namun melihat sikap saling menghargai satu sama lain dan juga sudah saling terbiasa dengan hal tersebut membuat hal tersebut tidak dijadikan persoalan. Bagi mereka selama tidak saling mengusik satu sama lain, maka kehidupan di Kota Manado akan indah.
Secara fungsional, bentuk toleransi pengelolaan tempat ibadah oleh pihak gereja adalah pada saat masjid melaksanakan kegiatan keagamaan yang menggunakan pengeras suara. Dimana pihak gereja tidak pernah mempermasalahkannya. Penggunaan pengeras suara (sound system) lebih sering dan panjang waktunya dan pihak gereja bisa memahami hal itu.
Masyarakat Kota Manado yang beragama Kristen pada umumnya tidak mempermasalahkan pengeras suara yang ada di masjid-masjid, malah menurut mereka itu sangat menguntungkan mereka terutama pada waktu subuh yang di mana mereka dituntut untuk bangun lebih awal. Dengan adanya azan subuh justru membantu mereka melakukan berbagai aktivitas di pagi hari.
Potensi Konfik Penggeras Suara Rumah Ibadah
Kehidupan yang plural di Indonesia sebuah keniscayaan yang tidak dapat ditolak oleh siapapun, dan kondisi seperti itu merupakan anugerah yang harus disyukuri oleh bangsa yang besar ini, sebab dalam sejarahnya sampai saat ini negara Indonesia masih mampu mengayomi entitas umat beragama yang ada di dalamnya, terlepas dari kelebihan dan kekurangannya (Yunus 2014). Perbedaan pendirian, budaya, kepentingan, dan sebagainya tersebut di atas sering terjadi pada situasi-situasi perubahan sosial.
Dengan demikian perubahan-perubahan sosial itu secara tidak langsung dapat juga dilihat sebagai penyebab terjadinya (peningkatan) konflik-konflik sosial. Perubahan-perubahan sosial yang cepat dalam masyarakat akan mengakibatkan berubahnya sistem nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Dan perubahan nilai-nilai di masyarakat ini akan menyebabkan perbedaan-perbedaan pendirian dalam masyarakat.
Pihak pemerintah, khususnya Kementerian Agama RI, melihat permasalahan ini dengan sudut pandang efisiensi. Bahwa sebagai sebuah institusi, ia harus bisa mewakili dan mengakomodasi suara keseluruhan umat beragama yang beragam. Pihak yang kontra melihat masalah ini dengan perfeksionisme.
Azan adalah seruan untuk menjalankan ibadah wajib dalam Islam sehingga harus dilakukan dengan lantang agar bisa memunculkan semangat beribadah. Hal ini menjadi pergolakan batin ketika ekspektasi sempurna mengenai azan tersebut seketika harus dibatasi dengan instruksi-instruksi yang dimunculkan pemerintah. Dengan demikian, bayangan perfeksionisme mereka mengenai azan pun terbentur dengan sikap pragmatisme pemerintah melalui instruksi-instruksi tersebut sehingga muncul reaksi kontra yang demikian (Indana & Rahman, 2019).
Perubahan merupakan hal yang lumrah dan wajar, namun jika terjadi secara cepat, atau bahkan tiba-tiba dapat menimbulkan konflik sosial. Sebagai contoh, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi secara tiba-tiba, konflik sosial muncul akibat cepatnya transformasi nilai-nilai lama, seringkali bersifat agraris, menjadi nilai-nilai industri dalam masyarakat tradisional. Nilai perubahan, seperti nilai gotong royong, perubahan nilai kontrak kerja yang menyesuaikan upah menurut jenis pekerjaan.
Hubungan kekerabatan menjelma menjadi hubungan terstruktur yang tersusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai solidaritas berubah menjadi individualisme, sedangkan nilai-nilai tentang penggunaan waktu cenderung kurang ketat dan berubah menjadi pembagian waktu yang ketat di dunia industri, seperti jadwal kerja dan istirahat.
Perubahan-perubahan ini, jika terjadi secara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehidupan masyarakat yang telah ada.
Agama adalah elemen pengalaman yang dianggap memiliki nilai tertinggi, yaitu pengabdian kepada kekuatan yang diyakini sebagai asal mula segala sesuatu, dan kemudian menambah dan mempertahankan nilai dan beberapa bentuk ekspresi yang sesuai dengan urusan dengan melakukan ritual simbolik atau melalui tindakan pribadi atau kelompok untuk memberikan layanan.
Agama adalah cara yang digunakan manusia untuk memulihkan hubungannya dengan kekuatan di luar jangkauan manusia, yaitu kekuatan gaib, kekuatan harapan yang menjadi sandaran kepercayaan manusia. (Kencana 2013). Terbitnya Surat Edaran Menag tersebut di atas telah merespon perkembangan sosial-keagamaan di Indonesia. Respon yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama RI tentunya telah membaca fakta-fakta sosial, hasil-hasil riset dan pandangan Indonesia adalah multi agama, multi etnis, dan lain-lain.
Point-point yang disampaikan dalam pedoman tersebut adalah jenis pengeras suara (dalam atau luar), Syiar dakwah, pemasangan dan penggunaan pengeras suara, tata cara penggunaan pengeras suara, suara yang dikeluarkan (nada) termasuk lafaz yang baik dan benar. Semua unsur/point di atas intinya sama dengan hasil penelitian dari informan di lapangan berdasarkan riset yang telah dilakukan beberapa tahun ini.
Penutup
Perlu adanya turunan Surat Edaran Menag tersebut sebagai tindak lanjut pedoman teknis berdasarkan kondisi masyarakat setempat. Dalam hal ini diatur oleh Bimas masing-masing agama di Kementerian Agama.
Surat Edaran Menag yang dkhususkan untuk agama Islam saja, sebab Islam adalah agama yang mayoritas yang membutuhkan pedoman pengaturan dalam hal pengeras suara di Masjid dan Musala sehingga ini bisa berimplikasi pada ummat non-muslim lainnya sebagai minoritas untuk mengikuti agama mayoritas.
Perlu adanya space waktu adzan dan ibadah non muslim lainnya. Sehingga ibadah/bacaan ummat muslim tidak terganggu dengan ibadah lainnya.
Masyarakat muslim menyarankan bahwa pengeras suara hanya dipasang di gereja saja, bukan di rumah penduduk. Kalau pengeras suara dipasang di gereja sudah dimaklumi bahwa itu adalah rumah ibadah untuk syiar agama.
Komunikasi perlu dibangun dengan lintas tokoh agama dan tokoh adat sehingga tercipta harmoni di masyarakat sebagaimana menjadi tujuan bersama yakni mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama.
Referensi
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama di Indonesia 2010, (Yogyakarta: CRCS UGM, 2011)
Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Toleransi 2010, (Jakarta: The Wahid Institute, 2011)
Negara Menyangkal, Kondisi Kebebasan Beragama di Indonesia/Berkeyakinan di Indonesia 2010, (Jakarta: SETARA, 2011)
Lihat Akma Salim Ruhana, Studi Kasus Perselisihan Terkait Pendirian, Penertiban, dan Penutupan Rumah Ibadah di Kota dan Kabupaten Bogor Jawa Barat, dalam buku Hubungan Umat Beragama Studi Kasus Penutupan/Perselisihan Rumah Ibadah, (Ed) Haidlor Ali Ahmad, (Cet I, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2012)
Umi Sumbula, Pluralisme Agama, Makna dan Lokalitas Pola Kerukunan Antar Umat Beragama, Malang: UIN-Maliki Pres, 2013
Suparlan, “Kebudayan Asyarakat Dan Agama: Agama Sebagai Sasaran Penelitian Antropologi” Dalam Parsuadi Suparlan (Ed.), Pengetahuan Budaya, Ilmu-Ilmu Sosial Dan Pengkajian Masalah-Masalah Agama, Jakarta: Badan Litbang Agama, Departemen Agama Ri, 1982
Firdaus M. Yunus, “Agama dan Pluralisme”, Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA, Vol. 13. No. 2, Februari 2014, 213-229
Nadhifa Indana Zulfa Rahman, Kontroversi Cuitan Menteri Agama Ri Mengenai Regulasi Penggunaan Pengeras Suara Rumah Ibadah Umat Islam: Analisis Wacana Kritis Van Dijk, Proceeding The 7th Annual International Conference On Linguistics (SETALI) 2019, Universitas Pendidikan Indonesia, Jawa Barat, 2019
Inu Kencana, Ilmu Negara, Kajian Ilmiah Dan Keagamaan, Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta, 2013