komunikasulut.com – Kasus panah wayer yang terjadi di Jalan Sarapung, Wenang, Manado, pada Rabu, 23 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 WITA, ternyata salah sasaran.
Para pelaku yang bertingkah bak Robin Hood tersebut, saat itu sedang mencari pria berinisial N dengan mengendarai sepeda motor. Ketika mereka melihat target sedang bersama rekan-rekannya di tepi jalan, pelaku VK langsung melontarkan anak busur tersebut ke arah N. Namun sayang, anak panah itu tertancap di pipi kanan seorang wanita bernama Melisa Pangemanan, warga Manado.
Mendapatkan laporan, tim gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Manado langsung dikerahkan untuk memburu pelaku. Kurang dari 24 jam pencarian, tim berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku termasuk pelaku utama VK. Sedangkan tiga lainnya dalam proses pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Wenang, Nomor : LP/29/II/2022/Sulut/Resta Manado/Sek.Urban Wenang, tertanggal 23 Februari 2022.
“Untuk motifnya, pelaku utama VK ingin balas dendam terhadap seorang pria berinisial N yang sering nongkrong di sekitar TKP Tetapi salah sasaran,” tutur Taufiq saat konferensi pers di Mapolresta Manado, Jumat sore (25/2/2022).
Diketahui, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis malam (24/2) di lokasi berbeda. VK dan FP ditangkap di Pasar Karombasan Manado, sedangkan RT ditangkap di sekitar Bundaran Patung Samrat Manado.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah anak panah wayer, dan satu buah pelontar,” tambah Kasat Taufiq Arifin, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi.
Ketiganya dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP Jo pasal 55, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, kondisi korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno juga sudah menjenguk korban pada Kamis (24/2) siang, dan meminta jajaran agar kasus ini segera diungkap. (*)