KOMUNIKASULUT.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan kerap mengalami banyak resiko terutama dalam hal gugatan hukum oleh peserta.
Gugatan terjadi karena ada penilaian peserta terkait hilangnya hak peserta pemilu. Oleh karena itu pihak Bawaslu perlu pendampingan dalam rangka memperkuat kompetensi hukum Bawaslu.
“Bawaslu sangat rentan digugat karena bawaslu berkerja diarea persaingan politik kepentingan untuk memperebutkan kursi kekuasaan. Semua peserta berusaha meraih kekuasaan dengan segala cara,” tutur Ferry Daud Liando saat menjadi narasumber dalam kegiatan yang digelar Bawaslu Sulut bertajuk ‘Efektifitas Layanan Advokasi Pendampingan Hukum.’
Bertempat di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulut, Senin (22/11/2021).
Dikatakan Liando, orang berambisi merebut kekuasaan didorong oleh tiga hal, yaitu mencari pengaruh, mencari status kasta sosial dan mencari kekayaan.
“Motif mencari pengaruh karena banyak pihak punya kepentingan pribadi untuk diperjuangan menjadi kebijakan publik. Kemudian banyak yang ingin berkuasa karena ingin status sosial. Ingin dihormati orang lain dan atau dipermudah dalam hal Pelayanan publik,” tuturnya.
“Motif kekuasaan lainnya adalah ingin mencari kekayaan semata. Untuk motif itu, semua peserta Pemilu/Pilkada selalu berusaha menang dengan segala cara dan tidak pernah siap untuk kalah,” jelas Liando.
Hal itulah yang membuat institusi bawaslu sering dipermasalahkan oleh peserta pemilu karena selalu menganggap dirugikan atas kekalahannya.
“Disisi lain, ada banyak pengawas yang dipidanakan, diproses dugaan pelanggaran etik maupun digugat perdata. Hal itu disebabkan oleh banyak faktor seperti terjadinya kelalaian, kekeliruan, kesengajaan,” kata Wasekjen PP AIPI itu.
Menurut Liando, tindakan advokasi hukum, tidak hanya sebatas pada pendampingan hukum ketika Bawaslu dipersoalkan, namun hal yang penting untuk dilakukan adalah advokasi non litigasi atau mitigasi.
“Perlu ada tindakan pencegahan agar anggota Bawaslu tidak dipermasalahkan secara hukum dan etik baik karena putusannya, keputusan maupun perilaku personil penyelenggara,” ujar Dosen Kepemiluan Unsrat itu.
Kegiatan ini dibuka oleh Supriyadi Pangelu, PLH Ketua Bawaslu Sulut dan dihadiri dosen hukum, Toar Palilingan yang juga sebagai pembicara.
Peliput: Yaya Piri