Maksimalkan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar MIPC 2023

Kakanwil Kemenkumham Sulut mendampingi Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dalam pembukaan Mobile Intelectual Property Clinic 2023 (Foto Kantor Imigrasi Tahuna)

komunikasulut.com – Dalam rangka memaksimalkan penjaringan dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara kembali menggelar kegiatan kolaboratif bertajuk Mobile Intelectual Property Clinic 2023.

Kegiatan akan berlangsung selama tiga hari di atrium Manado Town Square (Mantos) 2, yakni Rabu (24/5/2023) hingga Jumat (26/5/2023). Agenda kegiatan terdiri dari Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Konsultasi Kekayaan Intelektual, Pelayanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Perseroan Perorangan, dan Pameran UMKM.

“Kita harapkan kegiatan strategis ini dapat mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual di masyarakat. Sehingga mereka yang semula mengalami kesulitan akses dan jangkauan, bisa difasilitasi dengan baik lewat Mobile Intelectual Property Clinic 2023,” ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Min Usihen yang telah membuka langsung kegiatan tersebut.

“Lewat kegiatan ini, kita juga ingin sektor ekonomi kreatif di Sulut semakin bertumbuh dan terjadi komersialisasi dan rutinisasi kekayaan intelektual di masyarakat,” tambahnya.

Selain melayani pendaftaran kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulut juga mengakomodir pelanggaran dan pencurian hak cipta. Sehingga lewat kegiatan ini, masyarakat Bumi Nyiur Melambai semakin tahu harus melapor kemana jika menjadi korban tindak pidana tersebut.

“Potensi pencurian merk dan hak cipta kerab terjadi di tengah masyarakat. Di Sulut sendiri sudah ada beberapa kasus yang sedang kami telusuri dan dilakukan maping. Dalam proses penindakannya kami mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta, dimana hukumannya adalah hukuman badan diserta denda yang cukup berat. Ini serupa dengan Undang-Undang Merk,” beber Kakanwil.

“Pada prinsipnya semua delik atau tindakan pidana dari pelanggaran kekayaan intelektual, sumbernya dari aduan pemilik kekayaan intelektual. Sehingga kami hanya bisa menunggu aduan tersebut dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun kami tetap melakukan pemantauan dan bisa menginfokan ke masyarakat secara personal. Sampai saat ini terdapat dua hingga tiga kasus yang telah kami temui dan akan segera melaporkannya ke Dirjen Kekyaan Intelektual Kemenkumham RI,” tambahnya.

Berdasarkan data tahun 2020 hingga 2023, Kanwil Kemenkumham Sulut sudah menjaring 1203 Kekayaan Intelektual, baik yang sifatnya terlindungi maupun yang sedang dalam pengajuan. Ini terdiri dari merek (452), hak cipta (331), paten (372), desain industri (4), kekayaan intelektual komunal (26), indikasi geografis (16), dan sertifikasi pusat perbelanjaan (2).

Sulut sendiri menjadi provinsi ketujuh di Indonesia yang menggelar Mobile Intelectual Property Clinic di 2023, dan menjadi kegiatan kedua yang digelar Kanwil Kemenkumham di Sulut sejak 2022.

Peliput: Rezky Kumaat

Pos terkait