Manado Terapkan PPKM Mikro Mulai 7-18 Juli 2021

Surat Edaran Walikota Manado. (Ist)

KOMUNIKASULUT.COM – Manado akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada tanggal 7 sampai 18 Juli 2021.

Ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor: 044/D.02/KES/548/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Manado, yang ditandatangani Andrei Angouw pada Selasa (6/7/2021).

Keputusan tersebut merupakan respon cepat Pemerintah Kota Manado, terhadap instruksi Pemerintah Provinsi Sulut untuk memberlakukan regulasi serupa. Ini dalam rangka mencegah penularan varian Covid-19 semakin meraja lela di kota/kabupaten di Bumi Nyiur Melambai.

Surat Edaran Walikota Manado melampirkan enam belas poin kebijakan yang mengadopsi isi Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor: 440/21.4159/Sekr-Dinkes, yang dikeluarkan pada 5 Juli 2021.

Keputusan ini sudah dipertimbangkan secara matang dalam rapat Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Manado, yang melibatkan Pemerintah Kota Manado di bawah pimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang; unsur Kodam XII/Merdeka, Kepolisian Resor (Polres) Manado, Kejaksaan Negeri Manado, Dinas Kesehatan Manado, dan stakeholder lainnya.

PPKM Mikro di Manado akan menyesuaikan dengan perkembangan epidemologi Covid-19 di masyarakat. Periodenya bisa bertambah jika intensitas penularan virus tidak kunjung berkurang. Apalagi Satuan Tugas Covid-19 Sulut mencurigai ada varian virus yang sudah masuk di Kota Tinutuan.

Rincian keputusan Pemkot Manado bisa disimak dalam foto berita. (**)

Pos terkait