komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale, Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Di ketahui, proyek ini didanai oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) dan dilaporkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres, Senin (6/1/2025). Kapolres turut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadyana.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah oknum Sangadi (Kepala Desa) Bakan berinisial HM dan seorang kontraktor berinisial JK.
Kapolres Kotamobagu Irwanto menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka melibatkan pengajuan proposal bantuan pembangunan saluran drainase oleh Kepala Desa kepada PT JRBM. Proposal tersebut disetujui dengan anggaran lebih dari Rp9 miliar.
“Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan proses lelangnya dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,”ujarnya.
Irwanto mengatakan, di tegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Dan penetapan tersangka ini adalah, langkah awal dari proses hukum yang akan terus kami tingkatkan. Kami juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan bukti yang kami temukan.
“Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti proposal bantuan dan surat perjanjian kerja sama telah disita sebagai barang bukti.Penyelidikan ini melibatkan berbagai ahli, termasuk ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil pemeriksaan, proyek tersebut dinyatakan tidak memberikan manfaat dan dianggap sebagai kerugian total bagi negara,”terangnya.
Lanjutnya, kasus ini melanggar berbagai peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta regulasi terkait pengelolaan keuangan desa dan pedoman pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Perusahaan yang terlibat dalam proyek ini, yakni PT JRBM, akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Serta, kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, dan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Penyelidikan terus berlanjut, dan Polres Kotamobagu berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya,”tegasnya.
Peliput: Vicky Tegela