komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (24/11/2025).
Tiga Ranperda tersebut, terdiri dari Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Ranperda PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, dan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah melewati proses pembahasan, seluruh Fraksi di DPRD Sulut menyetujui tiga Ranperda tersebut untuk disepakati dan dilanjutkan ke pembahasan tingkat selanjutnya.
“Dari kelima Fraksi DPRD Sulut yang telah memberikan tanggapan terhadap tiga Ranperda, intinya mereka setuju untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya sesuai perundang-undangan berlaku,” ketuk Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, selaku pimpinan rapat.
“Tahapan selanjutnya adalah pembahasan Ranperda yang akan dilakukan Badang Anggaran DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulut. Ini direncanakan dilaksanakan dalam waktu dekat,” tandas Silangen.
Pemerintah Provinsi Sulut yang hadir langsung dalam Paripurna tersebut, memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut karena sudah mengawal dan menuntaskan tahapan awal dari tiga Ranperda tersebut.
Peliput: Rezky Kumaat







