komunikasulut.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kotamobagu hingga saat ini terus mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah sambungan air ilegal yang mengakibatkan gangguan pasokan air di wilayah lain.
Di ketahui, PDAM melakukan sinergi bersama Polres Kotamobagu untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan air yang tidak terkendali tersebut.
Direktur PDAM Herman Kembuan menjelaskan, pihak kami telah melakukan beberapa inspeksi mendadak di lapangan.
“Kami telah melakukan pembinaan kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran terkait sambungan ilegal. Pendekatan persuasif menjadi langkah awal kami, bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan setempat,”ujarnya, Senin (20/1/2025).
Herman mengatakan, bahwa tindakan door-to-door akan dilakukan bersama Polres Kotamobagu untuk memastikan tidak ada lagi sambungan ilegal. Dan jika ditemukan pelanggaran, kami akan berupaya melakukan pendekatan persuasif. Namun, jika pelanggaran diulang, tindakan hukum sesuai Peraturan Daerah akan diambil.
“Hal ini juga sesuai peraturan Daerah, pelanggaran sambungan air ilegal dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar sepuluh juta rupiah. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi air yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Kotamobagu.
“Upaya ini juga merupakan, bagian dari komitmen PDAM dan Polres Kotamobagu untuk menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi air di kota tersebut, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan air secara legal dan bertanggung jawab,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela